Aturan HET Dicabut, Harga Minyak Goreng Kemasan Tak Lagi Rp14 Ribu/Liter

Aturan HET Dicabut, Harga Minyak Goreng Kemasan Tak Lagi Rp14 Ribu/Liter

Pemerintah mencabut aturan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sehingga tidak lagi dipatok dengan harga Rp14 ribu per liter. Nantinya, minyak goreng kemasan akan menyesuaikan dengan harga keekonomian atau mekanisme pasar.

Adapun minyak goreng curah, pemerintah memutuskan menaikan HET dari sebelumnya Rp11.500 per liter menjadi Rp 14.000 per liter.

"pemerintah akan menyubsidi harga minyak kelapa sawit curah, itu sebesar Rp 14.000 per liter. Subsidi akan diberikan berbasis kepada dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS),"kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip dari lama resmi Sekretariat Kabinet, Selasa (15/3/2022).

Airlangga menyampaikan bahwa dengan dilepasnya harga minyak goreng kemasan maupun premium sesuai mekanisme pasar, diharapkan kelangkaan minyak gorek tidak terjadi lagi.

"Harga kemasan lain, ini tentu akan menyesuaikan terhadap nilai keekonomian. Sehingga tentu kita berharap bahwa dengan nilai keekonomian tersebut, minyak sawit akan tersedia di pasar modern maupun di pasar tradisional atau pun di pasar basah," lanjut Airlangga.


Baca lainnya

0 Komentar :

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.