Ayo Laporkan Jalan yang Rusak ke Lapor.go.id


Saat ini jalanan di hampir seluruh wilayah Garut sudah rusak. Bahkan kerusakan jalan di Garut ini merata dan hampir di setiap daerah terdapat jalanan yang rusak. Jalanan yang rusak ini tentu saja sangat membahayakan para pengguna jalan. Banyak hal yang menjadi penyebab kerusakan jalan seperti perubahan suhu, air, cuaca, temperatur udara, material konstruksi perkerasan, kondisi tanah dasar yang tidak stabil hingga muatan kendaraan-kendaraan berat yang melebihi kapasitas-pun dapat merusak jalan.

Kondisi jalan yang rusak ini tentu segera diatasi, kita sebagai warga dapat membantu mengatasi masalah jalan rusak ini dengan cara melaporkannya. Untuk melaporkan jalan yang rusak terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan seperti status jalan yang rusak tersebut. Apakah jalan yang rusak tersebut merupakan jalan nasional, jalan provinsi atau jalan kota. Laporan jalan rusak harus ditujukan kepada instansi yang sesuai dengan statusnya.

Jika jalan nasional rusak maka yang bertanggungjawab untuk memperbaiki jalan tersebut adalah Kementerian PUPR. Kemudian untuk jalan selain jalan nasiona seperti jalan provinsi, jalan kota dan jalan desa yang rusak maka kita harus melapor ke pihak Pemerintah Daerah setempat. Sebagai masyarakat kita bisa melaporkanya ke Pemda secara daring melalui website https://www.lapor.go.id/ .

Setelah mengunjungi website maka para wargi bisa menklik bagian “Pengaduan” dan berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk melaporkan jalan rusak.

  1. Ketik judul laporan dan isi laporan terkait dengan kerusakan jalan.

  2. Pilih tanggal dan lokasi atau alamat jalan rusak. Setelah itu, pilih instansi yang akan dituju sesuai dengan status jalan.

  3. Pilih kategori laporan seperti kategori jalan berlubang atau lainnya terkait dengan infrastruktur jalan.

  4. Unggah lampiran berupa foto ataupun video yang memperlihatkan kondisi jalan yang rusak

  5. Centang anonim untuk menyamarkan pelapor dan centang rahasia agar laporan tidak bisa dilihat oleh publik.

  6. Kirim laporan dengan klik LAPOR


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka