Cara Membedakan Status Jalan di Indonesia


[Illustration: pixabay.com]

Di Indonesia jalan terbagi menjadi empat status yakni jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten atau kota dan jalan desa. Status jalan ini penting untuk diketahui jika para wargi ingin melaporkan kerusakan jalan karena pelaporan kerusakan jalan ditujukan kepada instansi terkait sesuai dengan status jalan yang ada. Berikut perbedan status jalan di Indonesia:

  1. Jalan Nasional adalah jalan yang menghubungkan antar ibu kota provinsi, status jalan naional juga diberikan kepada jalan strategis dan juga jalan tol. Secara fisik terdapat ciri khusus untuk jalan nasional yakni jalan nasional memiliki marka membujur berwarna kuning di bagian tengah jalannya. Jalan nasional juga dikenal sebagai jalan arteri seperti jalan di Jalur Pantura dan jalan di Jalur Pansela.

  2. Jalan provinsi adalah jalan menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten / kota dan juga merupakan jalan strategis provinsi. Pada umumnya jalan provinsi memiliki ukuran yang cukup lebar, bahkan beberapa jalan provinsi memiliki lebar yang sama dengan jalan nasional. Secara fisik terdapat ciri khusus yang menandai jalan provinsi yakni marka jalan berwarna putih berbentuk membujur.

  3. Jalan kabupaten atau jalan kota merupakan jalan yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dan ibu kita desa dan juga menghubungkan antardesa. Secara fisik jalan kota ini memiliki ciri garis jalan berwarna putih saja. Selain itu, ukuran jalan kota biasanya lebih kecil dari jalan provinsi. Biasanya jalan kota juga polos tanpa marka jalan.

  4. Jalan Desa merupakan jalan di lingkungan primer atau lingkungan lokal yang tidak termasuk ke dalam jalan kabupaten ataupun jalan kota. Jalan desa ini merupakan jalan yang menghubungkan antar desa ataupun antar perkampungan.


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka