Bagaimana Proses Membuat Kartu Keluarga Setelah Menikah di Garut?


Kartu Keluarga merupakan informasi penting untuk diketahui. Sebagaimana yang tertulis dalam UU No. 24/2006 tentang Administtasi Kependudukan, Kartu Keluarga merupakan identitas wajib bagi setiap keluarga. 

Kartu keluarga memuat informasi seputar data susunan keluarga, hubungan, hingga jumlah anggota keluarga. 

Bagi pengantin yang baru menikah, jangan lupa untuk mengurus kartu keluarga. Lalu, apa saja yang syarat yang harus dipenuhi untuk membuat KK bagi yang baru menikah? Disdukcapil Kabupaten Garut melayani penerbitan KK. Inilah syarat-syarat yang harus kamu ketahui!

 

Untuk mengurus KK, kamu memerlukan fotocopy buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian. Jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian, siapkan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak).

Kemudian, untuk prosedurnya penduduk mengisi F-1.02, kemudian menyerahkan fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan, kutipan akta perceraian atau menyerahkan SPTJM, perkawinan/perceraian belum tercatat yang ditandatangan kedua pihak apabila tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan, dan saksi yang dipersyaratkan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP elektrik, dan kemudian dinas menerbitkan KK baru. Untuk pelayanan online/daring, persyaratan yang discan/foto harus diunggah aslinya.

Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Garut secara online bisa diakses di laman pandu-online.garutkab.go.id dan klik pelayanan online (Pandu). Untuk pengaduan layanan bisa hubungi ke nomor WhatsApp 0811 205 320. 

 

Sumber materi : pandu-online.garutkab.go.id

Sumber foto : mamapapa.id


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka