Beranda Bagaimana Cara Mengurus Surat Pindah Domisili Garut?

Bagaimana Cara Mengurus Surat Pindah Domisili Garut?

2 tahun yang lalu - waktu baca 2 menit

Jika Warginet bermaksud untuk pindah domisili di Kabupaten Garut, Warginet harus mengurus surat pindah untuk melakukan memperbarui database di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Surat keterangan pindah datang dan keluar ini digunakan sebagai dasar perubahan atau penerbitan KK dan KTP-el penduduk yang bersangkutan.

Alur mengurus surat pindah domisili dimulai mencabut data kependudukan di tempat tinggal asal lalu kemudian mendaftar di wilayah yang baru. Selain itu, ada juga syarat-syarat yang harus dipenuhi, apa saja syaratnya? Mari kita simak!

 

1. Perpindahan WNI dalam 1 kabupaten/kota:

  • Mengisi F-1.03
  • Melampirkan fotocopy kartu keluarga (KK)
  • Penduduk yang menumpang KK< menyewa rumah, kontrak, dan kos perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah. 
  • Apabila kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap.
  • Jika kepala keluarga tidak pindah, maka dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap. 
  • Jika anggota keluarga yang tidak pindah dan tidak memenuhi syarat menjadi kepala keluarga, maka ditumpangkan ke KK lainnya dan diterbitkan KK karena menumpang. 
  • Dinas menarik KTP elektronik dan/atau KIA bagi penduduk yang pindah dan mengganti KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru
  • Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama dan menerbitkan KK bagi penduduk yang pindah dengan alamat baru

 

2. Perpindahan WNI antar Kabupaten/Kota (Daerah Asal)

  • Mengisi F-1.03
  • Melampirkan fotokopi KK 
  • Bila keluarga tidk pindah, Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap 
  • Bila keluarga pindah, tetapi anggota keluarga tidak pindah, Dinas akan menerbitkan KK dengan nomor KK baru
  • Jika seluruh anggota yang masih berusia di bawah 17 tahun tidak pindah, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya, ada saudara yang bersedia pindah menjadi kepala keluarga dalam keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada KK saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali.
  • Dinas menerbitkan SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia) bagi penduduk yang pindah. 
  • Dinas tidak menarik KTP-el dan/atau KIA penduduk yang pindah karena ditarik di daerah tujuan
  • Bila pelayanan secara daring/online, maka persyaratan yang discan/difoto harus diunggah yang aslinya

 

Nah itulah syarat yang diperlukan untuk mengurus surat pindah domisili di Kabupaten Garut.

 

Sumber materi : radarbandung.com

Sumber foto : kompas.com

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.