Baru Uji Coba, Baut Rel Kereta Cepat Jakarta Bandung Sudah Ada yang Mencuri


Baut Rel Kereta Cepat Jakarta Bandung dilaporkan sudah ada yang mencuri padahal proyek strategis Nasional ini baru diuji coba.

Pencurian ini terjadi di Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Karawang, Jawa Barat beberapa waktu yang lalu.

Mendapat informasi ini, polisi kemudian bergerak cepat memburu pelaku hingga akhirnya 6 orang pelaku berhasil dibekuk.

Polisi kemudian menyampaikan pengungkapan kasus ini dalam jumpa pers pada Kamis, (1/6/2023)

Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo, menyampaikan hal tersebut kepada awak media.

Kawanan pencurian tersebut, diketahui berinisial KM (27) warga Desa Taman Mekar, Kecamatan Pangkalan, Karawang yang merupakan petugas keamanan proyek. Kemudian pelaku lainnya berinisial SF (23), DW (46), EN (38), MW (46) dan AA (38).

Setelah berkomplot melakukan pencurian baut dan kabel tembaga proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung di sekitar Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Karawang, para pelaku ditangkap polisi pada Kamis (1/6) kemarin.

Dalam pemaparannya kasus ini terungkap saat petugas berpatroli di lokasi, dan mendapati kabel tembaga catenary overhead dan baut yang terpasang telah hilang.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan memintai keterangan sejumlah pihak, serta berupaya mendeteksi ciri-ciri pelaku yang melakukan pencurian di lokasi proyek kereta api cepat.

Prasetyo menyampaikan, pada awalnya pihaknya menangkap empat pelaku pencurian di lokasi proyek kereta api cepat itu di wilayah Kecamatan Ciampel.

Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan itu berkembang, dan polisi langsung memburu serta melakukan penangkapan dua pelaku lainnya di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan itu, di antaranya dua buah gergaji besi, satu buah gergaji biasa, empat buah rompi, satu karung kabel tembaga, satu kendaraan roda empat dan satu kunci pipa besar (pelepas baut).

Sementara itu, aksi pencurian baut dan kabel tembaga proyek kereta api cepat itu terjadi saat dilakukan pemadaman listrik di jalur rel kereta api cepat tersebut.

Atas perbuatannya, kata dia, para pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, serta pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun kurungan penjara.***


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka