Beranda Benarkah RUU Disinformasi Tak Mengancam Kebebasan Pers?
ADVERTISEMENT

Benarkah RUU Disinformasi Tak Mengancam Kebebasan Pers?

1 hari yang lalu - waktu baca 2 menit
Benarkah RUU Disinformasi Tak Mengancam Kebebasan Pers?, Source: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU

RUU Disinformasi disebut tidak mengganggu kebebasan pers dan berekspresi, pemerintah menegaskan bahwa aturan tersebut masih dalam tahap kajian.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas meminta masyarakat tidak khawatir terhadap RUU Disinformasi dan Propaganda Asing yang tengah dikaji oleh pemerintah. Ia menegaskan bahwa RUU Disinformasi tidak akan mengganggu kebebasan pers maupun kebebasan dalam berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.

Baca juga: Sejarah Hari Pers Nasional dan Perkembangannya di Indonesia

RUU Disinformasi Masih Kajian

Pemerintah menegaskan bahwa RUU Disinformasi dan Propaganda Asing saat ini masih berada pada tahap kajian awal dengan penyusunan naskah akademik. Proses pembahasan aturan ini disebut belum memiliki target waktu penyelesaian karena masih terus disempurnakan.

Melansir dari Kompas.com, Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa RUU Disinformasi tidak didesain untuk membatasi kerja pers. Ia menegaskan bahwa fokus utama kajian tersebut yaitu perlindungan terhadap kedaulatan negara dari ancaman disinformasi global.

Ancaman Disinformasi Global

Menurut Supratman, cepatnya perkembangan geopolitik global menjadi salah satu alasan penting dari pemerintah dalam mengkaji RUU Disinformasi. Dinamika internasional yang bergerak cepat dinilai berpotensi menimbulkan ancaman propaganda asing serta manipulasi informasi lintas negara.

Dikutip dari Wantimpres.go.id, Supratman menerangkan bahwa banyak negara telah memiliki regulasi serupa untuk menangkal disinformasi. Negara-negara tersebut antara lain seperti Amerika Serikat, Singapura, Inggris, Jerman, hingga Australia yang telah lebih dulu menerapkan aturan tersebut.

Baca juga: Sejarah Hari Pers Nasional dan Perkembangannya di Indonesia

Jadi Warginet, pemerintah menegaskan bahwa RUU Disinformasi masih sebatas kajian dan tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers maupun berpendapat. Diharapkan masyarakat mengikuti pembahasan RUU Disinformasi secara kritis dan berimbang hingga prosesnya selesai.

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.