Polisi Gagalkan Dugaan Peredaran Obat Keras di Cibatu Garut, Ratusan Butir Disita
Patroli rutin Polsek Cibatu mengungkap dugaan peredaran obat keras terbatas di Kampung Cipicung. Seorang pemuda diamankan bersama ratusan butir obat dan uang tunai.
Seorang pemuda diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam peredaran obat keras terbatas di wilayah Cibatu. Penindakan tersebut dilakukan setelah petugas menemukan dugaan aktivitas transaksi obat-obatan terlarang saat berpatroli, Rabu, (3/6/2026).
Baca Juga: Polres Garut Hentikan Peredaran Obat Keras Ilegal di Leles, Satu Pelaku Diamankan
Berdasarkan keterangan dari Humas Polres Garut, Kapolsek Cibatu, AKP Amirudin Latif, bersama anggota yang tengah melaksanakan patroli rutin mencurigai adanya aktivitas transaksi obat-obatan di Kampung Cipicung, Desa Keresek, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kawasan tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian petugas karena diduga kerap digunakan sebagai lokasi peredaran obat-obatan terlarang.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang berada di lokasi. Dari kegiatan tersebut, polisi menemukan seorang pemuda yang diduga hendak melakukan transaksi dengan seorang pembeli sehingga keduanya langsung diamankan.
"Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas mendapati seorang terduga pelaku yang diduga hendak melakukan transaksi dengan seorang pembeli. Keduanya kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Amirudin Latif.
Dari pemeriksaan yang dilakukan di lokasi, aparat menemukan berbagai jenis obat keras terbatas yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran ilegal. Rincian barang yang diamankan meliputi 347 butir Tramadol, 180 butir Double Y, 170 butir Hexymer, 40 butir Trihexyphenidyl, serta 30 butir Dextro.
Selain ratusan butir obat tersebut, aparat turut mengamankan uang tunai sebesar Rp1.930.000. Uang tunai yang ditemukan tersebut diduga diperoleh dari aktivitas peredaran obat keras terbatas yang sedang diselidiki petugas.
Identitas pemuda yang diamankan diketahui berinisial MK (19) yang tercatat sebagai warga Aceh. Selain terduga pelaku, pria yang berada di lokasi dan diduga akan melakukan pembelian obat-obatan tersebut juga menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut. Penanganan perkara selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
AKP Amirudin Latif menyebut keberhasilan pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polsek Cibatu. Ia menilai peredaran obat keras tanpa izin dapat menimbulkan dampak serius bagi masyarakat, terutama kalangan remaja.
"Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya yang dapat merusak generasi muda. Peredaran obat keras terbatas tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, khususnya kalangan remaja. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polsek Cibatu," tegasnya.
Baca juga: Satres Narkoba Polres Garut Amankan Dua Pengedar Obat Terlarang di Tarogong Kidul
Jadi Warginet, peredaran obat keras tanpa izin masih menjadi ancaman yang perlu diwaspadai bersama karena dapat merusak masa depan generasi muda. Upaya pengawasan dan penindakan yang dilakukan aparat diharapkan mampu menekan peredaran obat-obatan ilegal di Kabupaten Garut.
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.