Berdalih Jaga Stabilitas Warga, Masa Jabatan Kades 9 Tahun RUU Desa Disetujui


Masa jabatan Kepala Desa (Kades) 9 tahun dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa Telah Disetujui Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).

 

DPR RI berdalih penyetujuan RUU Desa tersebut didasarkan untuk menjaga stabilitas warga, karena usai pemilihan kepala desa (Pilkades) sering terjadi gesekan yang dapat memecah belah warga.

 

Adapun Kesepakatan tersebut, disampaikan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kedua Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Baleg DPR, Kamis (23/6/2023).

 

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menerangkan usulan perpanjangan masa jabatan kades ini. "Menyangkut soal perpanjangan itu salah satu pertimbangan kami adalah stabilitas desa," katanya dalam siaran pers.

 

Supratman menilai, gesekan yang sering terjadi tentunya mengganggu stabilitas desa yang berimbas pada terganggunya pertumbuhan dan pembangunan di desa. Padahal desa seharusnya menjadi ujung tombak dari pertumbuhan ekonomi.

 

Selain itu, ia mengungkapkan pihaknya tidak ingin terjadinya gesekan antar-masyarakat mengganggu stabilitas desa yang dapat berdampak pada terhambatnya pembangunan.

 

Olh sebab itu, usulan masa jabatan kades tidak mengalami perpanjangan secara hitungan dari UU Desa yang saat ini berlaku, yakni masa jabatan kades bisa dijabat sampai 18 tahun.

 

Politisi Partai Gerindra itu menyebut bahwa kesepakatan dalam rapat Panja Penyusunan RUU Desa adalah menyangkut usulan perubahan terkait periodisasi masa jabatan kades, berikut jangka waktunya dalam satu periode.

 

"Kalau UU Desa sekarang, enam tahun (per) satu periode, boleh tiga periode, itu kan 18 tahun. Nah, sekarang (diusulkan) jadi sembilan tahun, hanya boleh dua kali (periode). Jadi, tetap 18 tahun juga," kata Supratman.***


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka