Berikut Daftar Barang yang Terkena PPN 12 Persen 2025
Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di tahun 2025. Keputusan kenaikan pajak ini tentunya menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat karena mereka akan terdampak. Namun, pada Selasa 31 Desember 2024 Presiden Prabowo mengatakan bahwa penerapan PPN 12% hanya diterapkan pada barang mewah saja.
Barang mewah tersebut adalah barang-barang yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Prabowo menyebutkan bahwa barang yang dikenakan pajak PPN 12 persen barang terbatas yang kategorinya sangat sedikit. Sedangkan barang umum yang menjadi kebutuhan masyarakat sehari-hari tidak mengalami kenaikan PPN.
Barang mewah yang terkena PPN 12 persen tertuang dalam Lampiran 1 Peraturan Menteri Keuanga Nomor 15/PMK.03/2023 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selai Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Berdasarkan peraturan tersebut maka barang-barang mewah yang terkena PPN 12 persen terbagi ke dalam empat kelompok yakni hunian mewah, kelompok balon udara dan peluru, kelompok pesawat udara dan senjata api, kelompok kapal pesiar mewah.
Daftar barang yang mendapatkan PPN 12 persen :
a. Barang Dengan PPnBM 20 persen :
-
Rumah Mewah
-
Apartement
-
Kondominium
-
Town House
-
Rumah dan banguan dengan harga jual lebih dari Rp30 miliar
b. Barang Dengan PPnBM 40 persen:
-
Balon udara
-
Pesawat tanpa penggerak
-
Peluru senjata api dan senjata api lainnya (kecuali senjata api dan peluru untuk keperluan negara)
c. Barang Dengan PPnBM 50 persen :
-
Pesawat udara (kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga)
-
Artileri, revolver, pistol
-
Senjata api selain revolver, pistol, artileri dan peralatan yang dioperasikan dengan menembakan bahan peledak
d. Barang Dengan PPnBM 75 persen :
-
Kapal Pesiar
-
Kapal ekskursi
-
Kendaraan air pengangkutan orang (kecuali untuk kepentingan negara dan angkutan umum)
-
Yacht (Kecuali untuk kepentingan negara , angkutan umum, dan usaha pariwisata)
Sumber : Alicia Diahwahyuningtyas dan Inten Esti Pratiwi on Kompas.com
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.