BPBD Larang Wisatawan Masuki Jalur Pendakian Gunung Tangkuban Perahu Akibat Kebakaran Hutan


Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bandung Barat melarang sementara wisatawan memasuki jalur pendakian menuju Gunung Tangkuban Perahu di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Larangan ini diberlakukan sebagai dampak dari kebakaran hutan yang terjadi pada Rabu (4/9).

 

Meidi, Kepala Pelaksana BPBD Bandung Barat, menjelaskan bahwa penutupan jalur ini diperlukan untuk memastikan keselamatan pengunjung hingga situasinya benar-benar aman. "Untuk keselamatan warga dan pendaki, jalur ini akan ditutup selama kira-kira dua minggu, namun durasinya akan disesuaikan dengan situasi di lapangan," ujar Meidi di Bandung Barat.

 

Dia juga menyampaikan bahwa pemadaman kebakaran mengalami kendala karena area tersebut sulit diakses oleh kendaraan pemadam kebakaran. Meskipun demikian, dengan bantuan tim gabungan dari BPBD, TNI-Polri, Dinas Pemadam Kebakaran, dan relawan, api yang membakar area seluas 5 hektare akhirnya berhasil dipadamkan setelah bekerja keras selama 30 jam lebih.

 

"Titik api sudah tidak ada karena kemarin di lokasi itu turun hujan deras. Pemadaman memang manual, tapi terbantu hujan," tambah Meidi.

 

Di sisi lain, Vitriana Yulalita, Kepala Seksi Konservasi Wilayah IV Purwakarta dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, menyatakan bahwa dugaan sementara penyebab kebakaran adalah dari aktivitas pengunjung.

 

 "Jadi hasil pemantauan di lokasi oleh BPBD dan BBKSDA selama upaya pemadaman, dimungkinkan sumber api penyebab kebakaran berasal dari aktivitas pengunjung," kata Vitriana.

 

 Indikasi tersebut berasal dari bekas aktivitas pengunjung di sekitar area kebakaran, meskipun penyebab pasti kebakaran masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Vitriana juga mengimbau agar masyarakat dan wisatawan lebih waspada dan menghindari penggunaan api untuk mencegah risiko kebakaran hutan, terutama selama musim kemarau. "Kemudian kami pasang papan informasi yang melarang pengunjung yang datang di kawasan dalam menyalakan atau penggunaan api," jelasnya.

 

Sumber: antaranews.com


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka