Bupati Garut Berharap Tidak Ada Perpanjangan PPKM Darurat

Bupati Garut Berharap Tidak Ada Perpanjangan PPKM Darurat

Rudy Gunawan selaku Bupati Garut berharap tidak ada perpanjangan masa PPKM Darurat di Kabupaten Garut. Hal ini menjadi kegelisahan Bupati Garut melihat dampak sosial yang cukup serius datang dari penerapan PPKM Darurat di Garut. Kegelisahan ini muncul dari wacana perpanjangan masa PPKM Darurat hingga 6 minggu dari Menkeu Sri Mulyani.

"Makannya dalam 8 hari lagi (sisa pelaksanaan PPKM Darurat), atau seminggu lagi kita optimalkan, supaya PPKM (darurat) ini di hentikanlah dari pusat," ucap Rudy Gunawan melansir dari liputan6.com pada Senin (12/7).

Bupati Garut berharap tidak ada perpanjangan PPKM Darurat melihat pemberlakuan PPKM Darurat Rudy anggap berhasil mengendalikan mobilitas serta aktivitas warga di Garut. Selain itu, Rudy juga mengatakan persentase wilayah zona merah COVID-19 di Garut mulai menurun akibat pemberlakuan PPKM Darurat. Ia mengatakan, jumlah wilayah zona merah COVID-19 di Garut berkurang hingga 4 wilayah juga terdapat pengurangan tingkat desa dan keluharahan yang darurat COVID-19.

Rudy juga mengatakan, pelaksanaan PPKM Darurat telah memberikan hasil adanya penurunan angka kematian akibat COVID-19 di Garut.

"Angka kematian dari kemarin saat kita ngobrolkan (wawancara) kan tinggi, sekarang ini angka kematian menjadi turun setelah ada PPKM," jelas Bupati Garut melansir dari liputan6.com pada Senin (12/7).

Rudy serta jajaran tim Satgas COVID-19 juga mengajak ikut serta warga Garut untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat. Ia mengigatkan seluruh elemen masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran COVID-19.

Sebelumnya, muncul wacana mengenai perpanjangan masa PPKM Darurat oleh Menkeu Sri Mulyani. Hal ini pemerintah lakukan untuk menekan angka penularan varian delta COVID-19. Demi memenuhi kebutuhan masyarakat, pemerintah berencana untuk memperkuat belanja APBN serta meningkatkan jumlah vaksinasi.


Baca lainnya

0 Komentar :

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.