Bupati Garut Klaim Kepbub Terkait HET Gas 3kg untuk Melindungi Pangkalan dan UKM


Bupati Garut, Rudy Gunawan menyebutkan, Surat Keputusan (SK) Bupati terkait HET Gas 3kg dikeluarkan untuk Melindungi Pangkalan dan UKM.

Keputusan Bupati (Kepbup) Garut itu tercantum dalam Nomor 100.3.3.2/KEP.158-DP2ESDM/2023.

Saat menerima audiensi Aliansi Umat Islam Garut, di Sekretariat Daerah (Setda) Garut, Selasa (30/5), Bupati menyampaikan hal tersebut.

"Silahkan saya pada waktu itu menandatangani (SK) itu adalah untuk melindungi pangkalan dan UKM, karena sebelum SK Bupati harganya 25 ribu," ujar Bupati Garut.

Rudy menerangkan, saat dirinya melakukan perjalanan dari Pameungpeuk menuju Cibalong, dirinya menemukan penjualan gas LPG 3kg, 5kg, dan 12kg, dengan harga masing-masing 24 ribu, 89 ribu, dan 205 ribu rupiah.

"Nah ini pak, bapak-bapak tidak tahu bagaimana saya ke Pertamina, sekarang kita sudah menuju 19 juta (gas 3 kg), hitungan Pertamina Garut itu 14 juta cukup," katanya.

Lebih Lanjut ia memaparkan saat ini harga pokok gas 3kg adalah sebesar Rp10.391 atau sebesar 11 ribu rupiah, dan jika ditambahkan dengan PPN sebanyak Rp1.039, maka harga jual eceran agen ke pangkalan adalah sebesar Rp12.750, belum termasuk pajak dan biaya angkut.

"Jadi kalau seandainya sekarang saya tetapkan 16 ribu, maka pangkalan punya untung Rp3.250. Nah Rp3.250 itu dipotong ongkos angkut distribusi yang dilakukan oleh agen ke pangkalan, harusnya pangkalan itu 80 persen menjual langsung ke rumah tangga atau UKM," ucapnya.

Rudy menegaskan bahwa pemerintah daerah akan selalu memberikan data transparan, salah satunya mengenai pangkalan.

Selain itu, Bupati Garut menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan penataan pangkalan, karena adanya masalah pembuatan akta pendirian, izin, dan sebagainya.

"Iya kan saya tadi mengatakan katanya (menjadi) pangkalan 50 juta - 100 juta kan kata aliansi umat islam, tentu ini kan harus dipertanyakan untuk apa dan memang ada aturannya atau tidak," tutur Rudy.***


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka