Beranda Tim Sancang Tangkap Residivis Curanmor, 17 Sepeda Motor Jadi Barang Bukti
ADVERTISEMENT

Tim Sancang Tangkap Residivis Curanmor, 17 Sepeda Motor Jadi Barang Bukti

2 jam yang lalu - waktu baca 2 menit
Tim Sancang Tangkap Residivis Curanmor, 17 Sepeda Motor Jadi Barang Bukti, Source: Humas Polres Garut

Tim Sancang Polres Garut kembali menangkap terduga pelaku curanmor dan mengamankan 17 sepeda motor dalam pengembangan kasus Ops Jaran Lodaya 2026.

Kasus pencurian kendaraan bermotor yang menjadi target dalam Operasi Jaran Lodaya 2026 kembali berkembang di Kabupaten Garut. Tim Sancang Polres Garut berhasil menangkap seorang terduga pelaku dan mengamankan belasan sepeda motor hasil pengembangan penyelidikan, Sabtu, (6/6/2026).

Baca juga: Polisi Bongkar Modus Calo Kerja di Cibatu Garut, Korban Rugi Jutaan Rupiah

Sesuai keterangan dari Humas Polres Garut, pengungkapan tersebut dilakukan oleh Unit III Tindak Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) yang tergabung dalam Tim Sancang. Penanganan kasus ini merupakan bagian dari pengembangan perkara curanmor yang masuk Target Operasi (TO) melalui Ops Jaran Lodaya 2026.

Petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial A (49), warga Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Pria tersebut sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diketahui merupakan residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.

Penangkapan terhadap A merupakan hasil pengembangan penyelidikan berdasarkan sejumlah laporan polisi yang diterima Polres Garut. Sebelumnya, petugas telah lebih dahulu mengamankan dua pelaku lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Kasat Reskriim Polres Garut, AKP Herman Saputra mengatakan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan tersangka diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Garut. Sasaran pelaku meliputi kendaraan yang diparkir di tempat sepi, halaman rumah, maupun area publik yang minim pengawasan.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menggunakan mata astag dan kunci letter T untuk merusak sistem kunci kontak kendaraan. Alat tersebut dimasukkan ke dalam lubang kunci lalu diputar secara paksa hingga merusak komponen pengaman pada rumah kunci sebelum kendaraan dibawa kabur.

"Dari hasil pengungkapan dan pengembangan kasus, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 17 unit sepeda motor berbagai merek, 1 unit telepon genggam Infinix Smart 8 warna Timber Black, 1 buah mata astag, serta 1 buah kunci letter T yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian," kata AKP Herman.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang dikenakan dalam pasal tersebut berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Garut dalam memberantas kejahatan jalanan. Langkah tersebut juga dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui pelaksanaan Ops Jaran Lodaya 2026.

Baca juga: Empat Pelaku Penculikan dan Kekerasan di Cikajang Ditangkap Polisi Usai Aksi Brutal

Kewaspadaan saat memarkir kendaraan tetap menjadi salah satu langkah penting untuk mengurangi risiko pencurian. Nah Warginet, pastikan kendaraan ditempatkan di lokasi yang aman dan gunakan pengaman tambahan guna meningkatkan perlindungan terhadap kendaraan.

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.