ADVERTISEMENT
Beranda Empat Pelaku Penculikan dan Kekerasan di Cikajang Ditangkap Polisi Usai Aksi Brutal
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Empat Pelaku Penculikan dan Kekerasan di Cikajang Ditangkap Polisi Usai Aksi Brutal

2 jam yang lalu - waktu baca 2 menit
Empat Pelaku Penculikan dan Kekerasan di Cikajang Ditangkap Polisi Usai Aksi Brutal, Source: Humas Polres Garut

Kasus penculikan dan kekerasan di Cikajang berhasil diungkap polisi setelah empat pelaku diamankan usai korban mengalami penganiayaan serius oleh para pelaku.

Insiden penculikan dan kekerasan terjadi di Kampung Leuwiereng, Desa Mekarsari, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Selasa, (21/4/2026), sekitar pukul 09.00 WIB. Empat pelaku berhasil diamankan polisi setelah korban mengalami tindakan penganiayaan brutal.

Baca juga: Kasus Pengeroyokan di Cimanuk Garut, Dua Pelaku Ditangkap Satu Masih Diburu Polisi

Korban bernama Ahmad (24), warga Kecamatan Cigedug, menjadi sasaran dalam aksi tersebut yang dilakukan oleh para pelaku. Ia diduga telah mengalami penganiayaan sejak malam sebelumnya dan kembali menjadi korban keesokan harinya.

Berdasarkan keterangan dari Kapolsek Cikajang, AKP Patri Arsono, kejadian bermula pada Senin malam, (21/4/2026), saat korban diduga lebih dulu mengalami penganiayaan oleh salah satu pelaku. Korban disebut sempat dipukul di bagian wajah sebelum peristiwa berlanjut keesokan harinya.

Saat berada di sebuah bengkel untuk memperbaiki ban mobil, korban kembali didatangi para pelaku dan mengalami tindakan kekerasan. Dalam kejadian tersebut, korban dipaksa naik sepeda motor dan dibawa ke lokasi lain oleh para pelaku.

Di lokasi tersebut, korban mendapatkan perlakuan tidak manusiawi yang cukup berat. Korban diduga disiram cairan kotor, dipaksa memakan sesuatu yang tidak layak, hingga mengalami tindakan fisik lainnya.

“Empat terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial D.N, A.K, M.R, dan C.S yang merupakan warga Kecamatan Cikajang, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, dua unit handphone, serta pakaian yang digunakan saat kejadian. Para pelaku sudah diamankan di Polsek Cikajang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek Cikajang kepada awak media, Kamis, (23/4/2026).

Dari hasil penyelidikan awal, motif kejadian diduga dipicu oleh persoalan pribadi. Hal tersebut berkaitan dengan dugaan hubungan antara korban dengan mantan istri salah satu pelaku sebelum perceraian terjadi.

“Saat ini, kami masih melakukan pendalaman kasus dengan memeriksa saksi-saksi. Para pelaku terancam dijerat pasal 450 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” tambahnya.

Baca juga: Polres Garut Tangkap Pelaku Penganiayaan Terhadap Petugas Portal di Pantai Santolo

Kasus penculikan dan kekerasan ini menjadi perhatian serius bagi aparat kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat di wilayah Garut. Jadi Warginet, penting untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan tindakan kriminal di sekitar.

ADVERTISEMENT

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.

ADVERTISEMENT