Polres Garut Tangkap Pelaku Penganiayaan Terhadap Petugas Portal di Pantai Santolo
Polres Garut amankan pelaku penganiayaan di Pantai Santolo setelah menyerang dua petugas portal menggunakan senjata tajam hingga korban mengalami luka.
Polres Garut bersama Polsek Cikelet berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan di kawasan objek wisata Pantai Santolo, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat, setelah insiden penyerangan yang melibatkan senjata tajam terhadap dua petugas portal, Rabu, (8/4/2026).
Baca juga: Pantai Santolo Dievaluasi Bupati Garut Usai Keluhan dari Warga
Kejadian tersebut bermula saat seorang pria berinisial AH (43), warga Kecamatan Leuwigoong, datang ke lokasi portal wisata dengan membawa sebilah golok dan langsung menghampiri petugas yang sedang berjaga di area tersebut.
Saat berada di lokasi, pelaku sempat menanyakan keberadaan kepala UPT pariwisata sekaligus meminta sejumlah uang hasil retribusi sebesar Rp200 ribu kepada petugas yang sedang bertugas di kawasan wisata Pantai Santolo.
“Pelaku datang dengan tujuan menanyakan kepala UPT Pariwisata Pantai Santolo serta meminta uang sebesar Rp200 ribu dari hasil penarikan retribusi kepada korban,” ujar Joko Prihatin, selaku Kasat Reskrim, Rabu, (8/4/2026).
Karena permintaan tersebut tidak dipenuhi, situasi di lokasi sempat memanas hingga berujung cekcok, kemudian berkembang menjadi perkelahian antara pelaku dengan dua petugas portal wisata yang berada di tempat kejadian.
Dalam peristiwa tersebut, pelaku menggunakan senjata tajam yang dibawanya dan menyerang korban, yakni Pikri Fauzan (21) serta Liga Ginanjar (31), yang keduanya diketahui merupakan warga Desa Mancagahar, Kecamatan Pameungpeuk.
Akibat serangan tersebut, kedua korban mengalami luka di bagian tangan, di mana salah satu korban mengalami luka pada jari tangan, sementara korban lainnya mengalami luka sayatan di bagian tangan kiri.
Setelah kejadian, kedua korban langsung mendapatkan pertolongan dan dibawa ke Puskesmas Pameungpeuk untuk menjalani penanganan medis, sementara pelaku berhasil diamankan oleh Polres Garut untuk proses hukum lebih lanjut.
Petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah golok dengan sarung berwarna cokelat yang digunakan pelaku saat melakukan aksi penganiayaan di kawasan wisata Pantai Santolo tersebut.
“Pelaku dijerat Pasal 466 dan Pasal 307 KUHP tentang penganiayaan serta larangan membawa senjata tajam tanpa hak di tempat umum,” pungkas Joko Prihatin.
Baca juga: Polres Garut Bekuk Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Kawasan Pantai Ciawi
Nah Warginet, Polres Garut menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap tindak kriminal di kawasan wisata, agar masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman tanpa rasa khawatir saat berkunjung.
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.