ADVERTISEMENT
Beranda Gak Semua Bayar Pajak, Ini Dia 5 Kendaraan yang Dikecualikan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Gak Semua Bayar Pajak, Ini Dia 5 Kendaraan yang Dikecualikan

2 jam yang lalu - waktu baca 2 menit
Gak Semua Bayar Pajak, Ini Dia 5 Kendaraan yang Dikecualikan, Source; Freepik

Ada 5 kendaraan yang tidak wajib bayar pajak tahunan sesuai aturan terbaru, termasuk kendaraan tertentu yang dikecualikan dari objek PKB di Indonesia.

Pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak tahunan sebagai bagian dari pengesahan STNK setiap tahun. Meski begitu, aturan terbaru menunjukkan ada beberapa jenis kendaraan yang tidak termasuk dalam kewajiban tersebut.

Baca juga: Asal-usul Kode Plat Kendaraan di Berbagai Wilayah: Kenapa ya Garut Platnya Z?

Kendaraan yang Bebas Pajak

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, ada sejumlah kendaraan yang tidak masuk dalam objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Ketentuan ini menjelaskan jenis kendaraan yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran pajak tahunan.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (3), jenis kendaraan yang tidak perlu membayar pajak tahunan meliputi:

  1. Kereta api

  2. Kendaraan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara

  3. Kendaraan milik kedutaan, konsulat, dan lembaga internasional dengan asas timbal balik

  4. Kendaraan berbasis energi terbarukan

  5. Kendaraan lain yang ditetapkan melalui peraturan daerah

Status Pajak Kendaraan Listrik

Aturan terbaru tidak lagi mencantumkan kendaraan listrik sebagai objek yang otomatis dikecualikan dari PKB. Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang secara jelas membebaskan kendaraan listrik dari pajak.

Pada aturan sebelumnya, kendaraan berbasis energi terbarukan seperti listrik, biogas, dan tenaga surya termasuk dalam kategori bebas pajak. Sekarang, kendaraan listrik tidak lagi disebut sebagai objek yang dikecualikan dari PKB.

Meski begitu, pemerintah tetap memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Artinya, kendaraan listrik tidak sepenuhnya bebas pajak karena kebijakan tersebut bergantung pada aturan daerah masing-masing.

Baca juga: Kabar Gembira! Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Dicicil Tanpa Bunga Lewat Aplikasi T-Samsat

Nah Warginet, aturan terbaru ini menunjukkan bahwa tidak semua kendaraan wajib bayar pajak tahunan. Penting untuk memahami jenis kendaraan yang dikecualikan agar tidak salah informasi saat mengurus pajak kendaraan.

 

Sumber: Detik.com

ADVERTISEMENT

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.

ADVERTISEMENT