Kabar Gembira! Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Dicicil Tanpa Bunga Lewat Aplikasi T-Samsat
Garut – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) kembali meluncurkan inovasi yang sangat memudahkan masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan bermotor di Garut. Melalui aplikasi T-Samsat, warga kini dapat mencicil pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa perlu pusing memikirkan biaya tambahan atau denda.
Terobosan ini diklaim sebagai upaya Pemprov Jabar untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan keringanan finansial. Inisiatif ini merupakan hasil kolaborasi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat dan Bank BJB.
Kepala Bapenda Jawa Barat, Asep Supriatna, menjelaskan kepada media bahwa program cicilan ini berlaku untuk pajak kendaraan roda dua maupun roda empat, bahkan mencakup Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Dengan T-Samsat, masyarakat tidak perlu lagi menunggu punya uang penuh untuk membayar pajak kendaraan. Kini bisa dicicil lewat aplikasi BJB DIGI, dan sistemnya sudah terintegrasi langsung dengan Samsat Jawa Barat,” ujar Asep, Minggu (26/10/2025).
Baca Juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan di Garut
Bebas Biaya Tambahan dan Lebih Fleksibel
Salah satu keunggulan utama dari layanan ini adalah jaminan bebas biaya administrasi maupun denda tambahan akibat proses cicilan. Wajib pajak di Garut dapat mengatur sendiri tanggal jatuh tempo pembayaran cicilan sesuai dengan kemampuan keuangan mereka.
Sistem yang diterapkan menggunakan autodebet yang secara otomatis akan memotong dana dari rekening Bank BJB wajib pajak. Mekanisme ini dirancang untuk memastikan pembayaran pajak dilakukan secara tertib dan tepat waktu.
Baca Juga: Jangan Bingung! Ini Jadwal Lengkap dan Lokasi Layanan Samsat di Garut Terbaru 2025
Cara Mudah Menggunakan Layanan Cicilan T-Samsat
Untuk memanfaatkan fasilitas pembayaran yang sangat mudah ini, wajib pajak hanya perlu memenuhi beberapa persyaratan sederhana:
-
Memiliki rekening dan kartu ATM Bank BJB.
-
Mengunduh dan menggunakan aplikasi BJB DIGI.
-
Memastikan kendaraan yang didaftarkan tidak memiliki tunggakan pajak sebelumnya.
Baca Juga: Demi Percepatan, Menkeu Purbaya Usulkan Ambil Alih Langsung Pengurusan Pajak dan Bea Cukai
Langkah pendaftaran di aplikasi BJB DIGI juga sangat praktis:
-
Masuk ke aplikasi BJB DIGI.
-
Pilih menu registrasi T-Samsat di bagian Administrasi.
-
Tentukan jenis kendaraan dan masukkan nomor polisi kendaraan.
-
Bukti registrasi akan langsung dikirimkan ke inbox aplikasi BJB Mobile.
Dengan kemudahan ini, Pemprov Jabar berharap layanan T-Samsat dapat menjadi solusi bagi warga Garut dan Jawa Barat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan, sekaligus mewujudkan layanan publik yang lebih transparan, cepat, dan modern.
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.