Beranda Cara Bayar Pajak Kendaraan di Garut
ADVERTISEMENT

Cara Bayar Pajak Kendaraan di Garut

3 jam yang lalu - waktu baca 3 menit
Cara Bayar Pajak Kendaraan di Garut. (Source: Freepik/@rawpixel.com)

Bayar pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu adalah kewajiban setiap pemilik kendaraan, dan itu juga berarti turut berkontribusi pada pembangunan, seperti perbaikan jalan di Kabupaten Garut. 

Tidak jarang, masyarakat masih bingung mengenai cara bayar pajak kendaraan baik melalui kantor Samsat, layanan online, maupun opsi lain yang lebih praktis. Infogarut akan membantu warginet memahami prosedur terbaru dan kemudahan yang tersedia di Garut untuk membayar pajak kendaraan dengan lancar.

Dengan kemajuan sistem digital dan adanya program pemutihan denda serta tunggakan, pembayaran pajak menjadi semakin simpel dan ramah‑warga. Di Garut, ada berbagai pilihan, mulai dari mendatangi Samsat di Mal Pelayanan Publik, memanfaatkan aplikasi SIGNAL, hingga layanan khusus seperti Samawa yang memungkinkan warginet bayar pajak kendaraan sembari menikmati suasana wisata. 

Baca Juga: Bayar Kembalian Pakai Barang Dagangan Bisa Dipidana 1 Tahun Kurungan atau Denda 200 Juta ?

1. Melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Garut

Salah satu cara praktis bayar pajak kendaraan di Garut adalah dengan datang ke MPP Garut (Mal Pelayanan Publik) yang berlokasi di Simpang Lima, Tarogong Kidul. Di sini, warginet bisa sekaligus mengurus dokumen lain karena berbagai instansi hadir di satu tempat. Berikut langkah‑langkahnya:

  • Datang ke MPP Garut dan lapor di pusat informasi.
  • Dapatkan nomor antrian untuk Samsat (loket 13).
  • Serahkan e‑KTP dan STNK kendaraan.
  • Tunggu panggilan, bayar pajak sesuai tagihan.
  • Ambil kembali e‑KTP, STNK, dan SKKP/notis pajak baru, jangan lupa dicek kembali sebelum meninggalkan loket.

Baca Juga: Unik! Ini 5 Motif Batik Garut yang Menyimpan Makna Mendalam Dibaliknya

2. Menggunakan Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)

Untuk yang ingin cara bayar pajak kendaraan tanpa antre, bisa menggunakan aplikasi SIGNAL. Caranya mudah:

  • Unduh dan pasang aplikasi SIGNAL.

  • Buat akun dan daftarkan kendaraanmu.

  • Pilih kendaraan, lanjut ke pembayaran; warginet dapat memilih opsi pengiriman dokumen via pos.

  • Bayar melalui mobile banking, ATM, dompet digital, atau e‑commerce.

  • Setelah bayar, dokumen akan dikirim dan bisa dilacak lewat aplikasi.

Selain SIGNAL, tersedia juga aplikasi lain seperti E‑Samsat (SAMBARA), serta layanan di outlet Samades di berbagai kecamatan seperti Cikajang, Pameungpeuk, dan Limbangan. Pembayaran bisa dilakukan lewat minimarket (Indomaret/Alfamart), mall pelayanan publik, atau kanal digital lainnya.

3. Layanan Tatap Muka di Samsat Induk dan Keliling

Untuk yang tetap ingin membayar langsung, Samsat Garut menyediakan layanan tatap muka:

  • Samsat Induk di Jl. Suherman No. 65, Tarogong Kaler: buka Senin–Jumat pukul 08.00–15.00 WIB, Sabtu–Minggu hingga pukul 14.00 WIB.

  • Samsat Keliling beroperasi di Jl. Guntur (depan Garut Plaza), Senin–Sabtu pukul 08.00–14.00 WIB.

  • Program Samawa atau Samsat Masuk Wisata bisa warginet akses juga di tempat awisata tertentu saja dan metode ini juga akan sangat langka ditemukan. Biasanya, warginet bisa membayar pajak kendaraan setiap hari Minggu (08.00–12.00) tanpa ke kantor Samsat.

Dengan berbagai pilihan di atas, kini bayar pajak kendaraan di Garut jauh lebih mudah, cepat, dan terjangkau. Apakah warginet masih mau antri panjang di Samsat? Pilih cara yang paling pas dan nyaman!

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.