Bayar Kembalian Pakai Barang Dagangan Bisa Dipidana 1 Tahun Kurungan atau Denda 200 Juta ?

Bayar Kembalian Pakai Barang Dagangan Bisa Dipidana 1 Tahun Kurungan atau Denda 200 Juta ?
ilustrasi uang receh/Sumber: Pixabay

Membaraya kembalian menggunakan barang dagangan senilai uang kembalian ternyata bisa dikenai sanksi pidana satu tahun kurungan atau denda sebesar Rp200 Juta.

Hal ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang yang menerangkan aturan tersebut.

Berdasarkan Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang menyebut setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam transaksi bertujuan untuk menyelesaikan transaksi dapat dipidana 1 tahun kurungan atau denda 200 Juta rupiah.

Artinya, uang kembalian harus menggunakan Rupiah sebagai bentuk transaksi pembayaran yang sah serta tidak bisa menggunakan barang dagangan lain yang senilai dengan uang kembalian tersebut.

Namun dalam konteksnya, praktik pembayaran uang kembalian dengan barang dagangan yang senilai ini, pada umumnya sudah sering terjadi.

Mengingat dalam kondisi tertentu seperti penjualan yang kekurangan uang receh untuk kembalian, terkadang suka menawarkan barang lain yang senilai kepada pembeli.

Kemudian saat kondisi itu terjadi jika pembeli menyepakatinya maka bisa diasumsikan bahwa peraturan UU no 7 tentang mata uang itu tidak berlaku.

Namun jika pembeli tidak berkenan serta penjual memaksa membayar kembalian dengan barang senilai uang kembalian tersebut.

Maka peraturan perundang-undangan no 7 tahun 2011 pasal 33 ayat 1 ini, bisa menjadi payung hukum untuk membereskan permasalahan tersebut.***

 


Baca lainnya

0 Komentar :

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.