Siap siap, Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor akan Berlaku di Jabar


[ilustrasi/Sumber: polri.go.id]

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2, akan segera diterapkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Jabar dalam waktu dekat.

Pembebasan BBNKB ke-2 yang diketahui berpotensi menurunkan pendapatan daerah sebesar Rp 130 miliar itu, dirasa akan tergantikan dengan penambahan jumlah wajib pajak dari program pembebasan tersebut.

Mengutip dari laman resmi, Kepala Badan Bapenda Jabar Dedi Taufik menegaskan, pihaknya tidak khawatir dengan potensi kehilangan tersebut.

"Semua sudah dituangkan dalam rencana implementasi 10 kesepakatan rakor. Semua pembahasan, mengenai rencana penghapusan BBNKB II muaranya adalah membantu masyarakat untuk balik nama kendaraan atas nama sendiri yang kemudian dapat percepatan sinkronisasi dan integrasi data, ranmor,” kata Dedi, Senin (13/3/2023).

Lebih lanjut Dedi mengatakan, Potensi kehilangan pendapatan BBNKB II yang dihapus sudah ada solusi berupa peningkatan jumlah WP (wajib pajak).

Maka dari itu, sosialisasi dan mengembangkan inovasi layanan menjadi kunci sehingga masyarakat yang terkendala biaya BBNKB II bisa teratasi sehingga tidak ada lagi WP yang menunggak.

Selain itu, Dedi menargetkan ada penambahan satu juta wajib pajak setelah penghapusan BBNKB II ini berjalan.

Pendapatan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp8,9 triliun, dengan jumlah wajib pajak pada tahun 2022 sebesar 10,6 juta.

Selain dari PKB, Bapenda juga akan meningkatkan potensi pendapatan dari sektor yang lain seperti pajak air permukaan.***

Dengan adanya pembebasan BBNKB ke-2 itu, diharapkan masyarakat bisa lebih nyaman memiliki kendaraan serta tidak ada lagi yang menghindar karena beban pajak balik nama yang berujung pada tunggakan wajib pajak.***


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka