Tim Gabungan Hentikan Sementara Tiga Lokasi Tambang di Leles Garut akibat Pelanggaran Aturan
Tim gabungan menghentikan sementara aktivitas tiga lokasi tambang di Leles Garut karena ditemukan pelanggaran perizinan serta aturan penggunaan jalan umum.
Operasional tiga lokasi usaha pertambangan di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dihentikan sementara setelah ditemukan sejumlah pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Keputusan tersebut diambil dalam peninjauan lapangan yang dilakukan oleh tim gabungan, Rabu, (3/6/2026).
Baca juga: Proyek Hirilisasi RI Sampai 2040 Didominasi dari Tambang
Berdasarkan keterangan dari Humas Pemda Garut, peninjauan tersebut melibatkan Pemerintah Kabupaten Garut bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat. Tim gabungan melakukan pengecekan langsung ke sejumlah lokasi pertambangan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Leles.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran yang membuat aktivitas di tiga lokasi tambang untuk sementara tidak dapat dilanjutkan. Kebijakan tersebut diterapkan sebagai bentuk penegakan regulasi sekaligus menjaga ketertiban dalam kegiatan pertambangan.
Abdusy Syakur Amin menyampaikan bahwa kolaborasi antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat menjadi faktor penting dalam memastikan pembangunan berjalan dengan baik. Menurutnya, pertumbuhan daerah harus tetap memperhatikan aspek lingkungan agar keberlanjutannya dapat terjaga.
"Ini lah kolaborasi yang baik sehingga ke depan kita lebih intens lagi, dan yang pasti bahwa kita ingin Garut tetap menjadi wilayah yang hijau, aman, dan membuat kita betah di Garut," terang Syakur Amin.
Pada kesempatan yang sama, Bambang Tirtoyuliono menjelaskan bahwa sektor pertambangan memiliki kontribusi terhadap pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Meski demikian, seluruh pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan yang mengatur aspek teknis, sosial, ekonomi, hingga lingkungan.
Ia menerangkan bahwa penghentian sementara dilakukan karena masih terdapat persyaratan perizinan yang belum dipenuhi oleh pihak pengelola. Selain itu, ditemukan pelanggaran terhadap kebijakan daerah mengenai penggunaan kendaraan yang melintas di jalan umum.
"Belum juga mematuhi ketentuan, kebijakan lokal bahwasanya tidak boleh menggunakan kendaraan yang melebihi dari daya dukung jalan umum baik itu jalan nasional, baik itu jalan provinsi, baik itu juga jalan kabupaten," ungkap Bambang Tirtoyuliono.
Bambang menilai bahwa penggunaan jalan umum harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat karena sarana tersebut dimanfaatkan oleh banyak pengguna setiap harinya. Ia berharap tindakan yang diambil dapat menjadi pengingat bagi pelaku usaha pertambangan di Jawa Barat agar lebih tertib dalam menjalankan usahanya.
"Saya berharap ini tidak terulang lagi di Jawa Barat. Terima kasih Pak Bupati sudah mendampingi kami, tentunya kolaborasi pemerintah baik itu pusat, provinsi dan kabupaten khususnya untuk menjaga keberlangsungan dan keberlanjutan pembangunan dan di dalamnya kegiatan usaha pertambangan ini selalu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan pemerintahan," tambahnya.
Peninjauan lapangan dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berlangsung di daerah. Pengawasan tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.
Baca juga: Berapa Jumlah Emas di Bumi dan Sisa yang Masih Belum Ditambang
Jadi Warginet, kepatuhan terhadap aturan menjadi hal penting dalam setiap kegiatan usaha, termasuk sektor pertambangan yang berkaitan langsung dengan lingkungan dan kepentingan masyarakat. Pengawasan yang dilakukan pemerintah diharapkan mampu mendorong terciptanya aktivitas usaha yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.