Beranda Kasus Pengeroyokan di Cimanuk Garut, Dua Pelaku Ditangkap Satu Masih Diburu Polisi
ADVERTISEMENT

Kasus Pengeroyokan di Cimanuk Garut, Dua Pelaku Ditangkap Satu Masih Diburu Polisi

2 hari yang lalu - waktu baca 2 menit
Kasus Pengeroyokan di Cimanuk Garut, Dua Pelaku Ditangkap Satu Masih Diburu Polisi, Source: Humas Polres Garut

Kasus pengeroyokan di Cimanuk Garut sebabkan korban luka serius, dua pelaku diamankan dan satu masih buron, polisi jerat pelaku dengan pasal 262 KUHP.

Polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku pengeroyokan yang terjadi di kawasan Jalan Cimanuk Garut hingga menyebabkan seorang pemuda mengalami luka serius akibat serangan sekelompok pelaku.

Insiden ini terjadi di depan TK Kemala Bhayangkari, Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu, (01/4/2026). Korban diketahui bernama M. Faisal Ruhimat (24) yang menjadi sasaran aksi kekerasan di tempat umum.

Baca juga: Polres Garut Bekuk Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Kawasan Pantai Ciawi

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi sekitar pukul 17.00 WIB saat korban diserang oleh tiga orang pelaku secara bersamaan. Para pelaku melakukan aksi kekerasan menggunakan kepalan tangan, alat setrum, serta senjata tajam berupa sebilah golok.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka di beberapa bagian tubuh yang cukup serius. Luka yang dialami di antaranya memar di wajah, luka terbuka di punggung kiri, serta luka pada bagian telinga dan kepala.

Korban kemudian dilarikan ke RSUD dr. Slamet Garut untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut. Kondisi korban sempat memprihatinkan akibat luka yang ditimbulkan dari aksi pengeroyokan tersebut.

Dua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial RS (21) dan RK (19) yang diketahui berprofesi sebagai pengamen. Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial I masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kapolsek Garut Kota, Zainuri, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian sejak menerima laporan. Mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga mengamankan barang bukti berupa golok bergagang kayu sepanjang 32 cm.

“Selain mengamankan dua pelaku, kami juga masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi. Kami mengimbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri,” ujar Zainuri.

Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Garut Kota dan dijerat Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kriminal.

Baca juga: Polres Garut Tangkap Pelaku Penganiayaan Terhadap Petugas Portal di Pantai Santolo

Nah Warginet, penting untuk tetap waspada terhadap tindak kriminal seperti pengeroyokan di lingkungan sekitar. Jika menemukan kejadian mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib agar dapat segera ditangani.

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.