Cair Bulan Ini, Segera Cek Penerima Bansos PKH 2021



Kementrian Sosial (Kemensos) kan kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) 2021. Penyaluran bantuan kabarnya akan disalurkan Kemensos mulai 4 Januari 2021.

PKH merupakan sebuah program bantuan sosial bersyarat kepada kelurga Miskin, yang ditetapkan sebagai kelurga Penerima Manfaat.

Besaran dana bantuan PKH 2021 yakni, ibu hamil/nifas Rp250.000/bulan, anak usia dini 0-6 tahun Rp250.000/bulan, penyandang disabilitas berat Rp200.000/bulan, dan lanjut usia Rp200.000/bulan.

Selain itu, pendidikan anak SD/Sederajat Rp75.000 bulan/bulan, pendidikan anak SMP/Sederajat Rp125.000/bulan, dan pendidikan anak SMA/Sederajat Rp166.000/bulan.

Bantuan dana yang diberikan, maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga penerima bantuan.

Pada skema pembagian bantuan dana PKH 2021 akan diberikan selama 1 tahun dalam 4 tahap per 3 bulan. Tahap pertama diberikan pada Januari 2021, tahap kedua April 2021, tahap ketiga Juli 2021, dan tahap keempat Oktober 2021.

Masyarakat yang ingin mendaftar menjadi peserta PKH 2021, bisa dengan melapor ke aparat desa atau kelurahan untuk didaftarkan menjadi peserta PKH yang terdaftar di DTKS.

Bagi Anda yang telah terdaftar menjadi peserta PKH DTKS Kemensos, Anda bisa melakukan pengecekan dengan cara sebagai berikut.

Cara Cek Penerima Bansos PKH via Laman Resmi DTKS

1. Masuk ke laman https://dtks.kemensos.go.id/.

2. Kemudian lihat bagian Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST), di kiri atas.

3. Kemudian pilih ID (dapat menggunakan ID NIK, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS).

4. Masukkan Nomor sesuai ID yang dipilih (Nomor NIK, Nomor DTKS, atau Nomor PBI JK/KIS).

5. Masukan Nama (Nama sesuai KTP untuk ID NIK, Nama ART untuk ID DTKS, Nama Peserta untuk PBI JK/KIS).

6. Ketik ulang kode Captcha pada tampilan, dan klik kata 'cari'.

7. Setelahnya Anda dapat melihat apakah Anda termasuk ke dalam daftar peserta DTKS, dan berhak menerima bansos PKH.

Jika ingin mengecek keterdaftaran secara langsung, dapat mengunjungi Dinsos Kabupaten/Kota mengenai ketersediaan data.

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka