ADVERTISEMENT
Beranda Garut Hentikan Praktik Sunat Perempuan, Upaya Lindungi Hak Anak dan Perempuan

Garut Hentikan Praktik Sunat Perempuan, Upaya Lindungi Hak Anak dan Perempuan

8 jam yang lalu - waktu baca 2 menit
Garut Hentikan Praktik Sunat Perempuan, Upaya Lindungi Hak Anak dan Perempuan (Source: Freepik)

Kabupaten Garut kini menjadi salah satu daerah yang berkomitmen menghentikan praktik sunat perempuan atau female genital mutilation (FGM). Langkah ini merupakan bagian dari program nasional yang dijalankan oleh Kementerian Kesehatan dan Bappenas, bekerja sama dengan organisasi masyarakat sipil seperti Aisyiyah dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI).

Program ini berjalan selama tiga tahun, dari 2023 hingga 2025, dan Garut termasuk dalam 11 kabupaten/kota di Indonesia yang dijadikan proyek percontohan untuk menghentikan praktik yang sudah lama dianggap sebagai tradisi, namun ternyata berisiko terhadap kesehatan perempuan.

Kenapa Sunat Perempuan Perlu Dihentikan?

Menurut penjelasan dari para tenaga kesehatan dan aktivis yang hadir dalam kegiatan sosialisasi pada 16–17 Juni 2025, di Aula Dinas Kesehatan Garut, Tarogong Kidul,  praktik sunat perempuan bukanlah tindakan medis. Bahkan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa FGM tidak memiliki manfaat kesehatan dan justru bisa menyebabkan dampak serius seperti infeksi, kesulitan buang air kecil, rasa nyeri berkepanjangan, hingga trauma psikologis.

Data dari Survei Kesehatan Reproduksi Nasional menunjukkan bahwa 41,6% perempuan di Indonesia pernah mengalami sunat perempuan, dan Jawa Barat termasuk salah satu provinsi dengan angka tertinggi.

Di Indonesia, praktik ini sering dilakukan pada anak perempuan usia dini dengan alasan adat atau agama, meskipun tidak ada kewajiban agama yang mewajibkan FGM. WHO, UNICEF, dan Komnas Perempuan sudah sejak lama menegaskan bahwa praktik ini merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Langkah Nyata Pemerintah

Sebagai bentuk keseriusan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 2 Tahun 2025, yang melarang praktik sunat perempuan di fasilitas layanan kesehatan. Selain itu, berbagai pihak terus dilibatkan dalam kampanye edukasi, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, serta organisasi keagamaan.

Di Garut, langkah pencegahan dilakukan dengan memberikan pemahaman langsung kepada bidan dan tenaga kesehatan, agar tidak lagi melakukan praktik sunat perempuan dalam bentuk apapun, bahkan yang dianggap “simbolis”.

Perubahan Dimulai dari Kesadaran Kolektif

Penghentian praktik sunat perempuan bukan hanya soal peraturan, tapi juga soal mengubah cara pandang masyarakat. Banyak orang tua melakukan ini karena merasa itu bagian dari tradisi atau kewajiban, padahal risikonya sangat besar.

Dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat, diharapkan Garut bisa menjadi contoh nyata bahwa tradisi yang membahayakan bisa dihentikan, dan bahwa perlindungan terhadap hak anak dan perempuan adalah prioritas utama.

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.