Beranda Cegah penularan Covid-19 saat perayaan Nataru 2022, Mendagri Terbitkan Inmendagri

Cegah penularan Covid-19 saat perayaan Nataru 2022, Mendagri Terbitkan Inmendagri

3 tahun yang lalu - waktu baca 2 menit

Menjelang perayaan natal dan tahun baru (Nataru), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Imendagri ini terbut untuk mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Melansi dari pikiranrakyat Tito menuturkan bahwa Inmendagri Nataru ini akan mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Terdapat sejumlah peraturan dalam Imendagri Nataru Nomer 62 tahun 2021 ini, dalam perayaan tahun baru dan tempat perbelanjaan atau mal.

Berikut sejumlah peraturan yang tercantum dalam instruksi menteri Nomor 62 Tahun 2021. Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal dan Tahun Baru, mengenai perayaan Tahun Baru dan tempat perbelanjaan atau mal:

Inmendagri Nataru Nomor 62 Tahun 2021

  1. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan. Serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan, sambil melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
  2. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Yearbaik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
  3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang Bisa masuk.
  4. Meniadakanevent perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM.
  5. Melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu. Serta melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  6. Bioskop dapat di buka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  7. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat di lakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pemerintah mengatakan bahwa PPKM Level 3 akan serentak diberlakukan di seluruh daerah di Indonesia pada saat libur Natal dan Tahun Baru mendatang.

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.