Cegah Pungli THR, Pemprov Jabar Siapkan Posko Pengaduan


Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan posko pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima tunjangan hari raya (THR) dari perusahaannya.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau warganya jika menjadi korban atau mengetahui adanya praktik pungutan liar THR lebaran agar segera melapor.

Cara pelaporan yang paling cepat, kata dia, bisa melalui aplikasi Sistem Informasi Sapu Bersih Pungli (Siberli).

"Yang terdekat kalau masyarakat kena pungli THR menjelang lebaran segera lapor tim Saber Pungli Jabar, bisa melalui aplikasi Siberli," ucap Gubernur, Selasa (19/04/2022).



Sementara itu di waktu terpisah, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengingatkan seluruh perusahaan agar tidak menyicil pembayaran THR pekerja.

Ia mengimbau kaum pekerja, jika tidak menerima THR atau ada perusahaan yang tidak mematuhi aturan, maka dipersilakan untuk lapor ke posko yang telah disiapkan pemerintah provinsi.

Bahkan, Uu juga mempersilakan bagi warganya yang ingin melaporkan langsung kepada dirinya tentang masalah THR.

"Kalau perlu, mengadu sama saya langsung tidak apa, saya akan tindaklanjuti," kata Wagub Uu ketika mengisi acara simbolis penyerahan THR di PT Changshin Reksa Jaya, Garut, Kamis (21/4/2022).


0 Komentar :

Mungkin anda suka