Dampak Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen: Kekhawatiran dan Tantangan Dunia Usaha
Rencana pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025 memicu kekhawatiran di kalangan pelaku usaha. Meskipun aturan resmi belum disahkan, dampak dari kebijakan ini sudah menjadi perbincangan serius, terutama terkait potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal dan tantangan keberlanjutan bisnis.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan kekhawatirannya bahwa kenaikan ini bisa mengganggu stabilitas dunia usaha di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh ketidakpastian. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menyoroti bahwa pengusaha memerlukan kejelasan terkait landasan perhitungan kenaikan upah. "Kita tidak tahu apa dasar pemerintah menetapkan kenaikan 6,5 persen ini," ujarnya pada Sabtu (30/11/2024).
Tantangan Kemampuan Dunia Usaha
Bob menegaskan, persoalan utama bukanlah keberatan pada kebijakan, melainkan kemampuan dunia usaha untuk menanggung beban kenaikan tersebut. Jika kemampuan itu tidak ada, beberapa langkah alternatif kemungkinan akan diambil, seperti mengajukan keberatan, melakukan efisiensi yang dapat berujung pada PHK, menunda investasi, atau bahkan menarik diri dari sektor tertentu.
"Ketidakmampuan perusahaan dalam menanggung kenaikan biaya tenaga kerja dapat menyebabkan pengurangan tenaga kerja atau penundaan perluasan usaha," tambahnya.
Dampak pada Stabilitas dan Perencanaan Usaha
Bob juga menyoroti bahwa kurangnya transparansi dalam perhitungan kenaikan upah menyulitkan perusahaan dalam merencanakan biaya operasional. "Dunia usaha memerlukan kepastian agar bisa merancang strategi ke depan. Ketidakpastian seperti ini hanya akan meningkatkan risiko bagi keberlangsungan.
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.