Disperindag Garut Adakan Program Sertifikasi Halal Gratis


Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) tengah mengadakan program Fasilitasi Sertifikasi Halal dan Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Mengutip dari keterangan resmi, mereka juga bekerja sama dengan PT. Sucofindo selaku Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Program yang bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Republik Indonesia ini Gratis untuk industri dan perusahaan yang ada di Garut.

Kepala Disperindag Kabupaten Garut, Ridwan Effendi menyebutkan, ada beberapa kriteria untuk bisa memanfaatkan fasilitasi Sertifikasi Halal gratis ini.

Yaitu industri kecil makanan dan minuman dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) awalan 10 dan 11, serta memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko.

Selain itu, syarat lain meliputi modal usaha paling banyak Rp 5 Miliar, tidak termasuk tanah serta bangunan tempat usaha, serta tidak sedang mengajukan permohonan Sertifikasi Halal ke instansi lain.

"Serta diutamakan bagi industri kecil yang sudah memiliki izin edar PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)," ujarnya.

Sementara itu, ada syarat dan ketentuan untuk Sertifikasi TKDN yaitu perusahaan berproduksi, berlokasi, dan berinvestasi di Kabupaten Garut.

Untuk sertifikat TKDN sendiri berlaku selama 3 tahun serta bisa menjadi salah satu persyaratan pendaftaran E-Katalog LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.

"Manfaat sertifikasi TKDN yaitu sebagai salah satu persyaratan mengikuti tender, mendapatkan preferensi harga, marketing tools perusahaan dalam pengadaan barang/ atau pemerintah," tandasnya.

 

Ridwan mengatakan, pendaftaran fasilitasi Sertifikasi Halal dan Sertifikasi TKDN ini akan berakhir pada tanggal 15 Juni 2023, sehingga, bagi masyarakat yang ingin mengikuti fasilitasi ini untuk segera mendaftarkan diri melalui link yang sudah disiapkan oleh panitia.***

 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka