Rugikan Negara Rp900 Juta Mantan Mojang Garut Dituntut 7 Tahun Penjara


Mantan Mojang Garut Berinisial N (39) dituntut 7 tahun penjara karena telah merugikan negara sebesar Rp900 juta.

Ia diketahui telah menggelapkan uang para nasabah salah satu bank BUMN tempatnya bekerja sejak April 2021.

Dari Penelusuran infogarut, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Prima Sophia Gusman, ancaman hukuman itu sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Garut.

Adapun kasus ini telah memasuki persidangan ke-13 serta tinggal menunggu sidang putusan.

Persidangan kasus dugaan korupsi ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung dengan sidang putusan diagendakan pada tanggal 14 Juni mendatang.

Selain tuntutan 7 tahun penjara, terdakwa juga dituntut untuk mengembalikan kerugian uang negara sebesar Rp850 juta serta denda Rp250 juta.

Tuntutan JPU itu dinilai telah sesuai prosedur dan perundang-undangan serta berdasarkan beberapa hal yang menjadi bahan pertimbangan.

Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan hingga Rp900 juta karena harus mengganti dana nasabah yang digelapkan terdakwa.***


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka