Beranda MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota RI, Pembangunan IKN Tetap Berjalan
ADVERTISEMENT

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota RI, Pembangunan IKN Tetap Berjalan

2 jam yang lalu - waktu baca 2 menit
MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota RI, Pembangunan IKN Tetap Berjalan, Source: Instagram/ikn_id

Mahkamah Konstitusi menegaskan Jakarta masih menjadi ibu kota RI, sementara pembangunan IKN disebut tetap berjalan dan terus berkembang di Kalimantan Timur.

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan status ibu kota Negara Republik Indonesia saat ini masih berada di Provinsi DKI Jakarta. Meski begitu, pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) disebut tetap berjalan sesuai rencana dan tidak mengalami penghentian proyek.

Baca juga: Riset BRIN: IKN Hanya Miliki 0,5 Persen Air Permukaan

Status IKN Saat Ini

Melansir dari Detik Finance, Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, menegaskan bahwa putusan MK terkait Undang-Undang IKN dan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tidak membatalkan Nusantara sebagai calon ibu kota negara. Menurutnya, keputusan tersebut justru memperkuat koridor hukum perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara.

Troy menjelaskan bahwa penetapan resmi perpindahan ibu kota nantinya dilakukan melalui Keputusan Presiden yang menjadi kewenangan Presiden Republik Indonesia. Oleh karena itu, status Jakarta saat ini masih tetap menjadi ibu kota sampai adanya keputusan resmi terkait pemindahan tersebut.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar Selasa, (12/5/2026), Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan pemohon ditolak seluruhnya.

Pembangunan IKN Berjalan

Troy Pantouw menyebut pembangunan IKN saat ini tetap berjalan melalui tiga skema pendanaan, mulai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), hingga investasi swasta. Menurutnya, proses pembangunan terus bergerak dan tidak mengalami stagnasi maupun mangkrak.

“Semuanya bergulir pada saat ini, artinya proses pembangunan terus bergerak. Tidak ada kata berhenti, stagnan, atau mangkrak. Inilah diksi-diksi yang harus dikoreksi oleh siapa pun,” kata Troy dalam keterangannya, Kamis, (21/5/2026).

Troy juga menjelaskan konsep Superhub Ekonomi Nusantara sebagai arah pengembangan ekonomi IKN sebagai pusat pertumbuhan baru di Indonesia. Pembangunan tersebut tidak hanya berfokus pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), tetapi juga mencakup pusat ekonomi, kesehatan, pendidikan, riset, energi baru terbarukan, industri pangan, hingga pembangunan akses jalan, fasilitas ibadah, klaster perbankan, dan penataan kawasan Sepaku.

Baca juga: Kementerian PU Genjot Proyek IKN: Istana Wapres & SPAM Ditargetkan Tuntas Akhir 2025

Jadi Warginet, putusan dari MK yang menegaskan Jakarta masih menjadi ibu kota RI ternyata tidak menghentikan pembangunan IKN. Pemerintah dan Otorita IKN disebut tetap melanjutkan pembangunan Nusantara sebagai pusat pemerintahan sekaligus pusat pertumbuhan ekonomi baru di Indonesia.

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.