PPh Royalti Penulis Dipangkas Jadi 1,5 Persen, Industri Buku Masih Punya PR Besar
Penurunan PPh royalti penulis menjadi 1,5 persen disambut positif, tetapi pembajakan buku, mahalnya produksi, dan turunnya jumlah pembaca masih jadi tantangan besar.
Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan penurunan pajak penghasilan atau PPh Final royalti menjadi 1,5 persen bagi penulis mulai semester II tahun 2026. Kebijakan tersebut mendapat sambutan positif dari sejumlah penulis Indonesia meski persoalan pembajakan buku dan menurunnya jumlah pembaca masih menjadi tantangan besar dalam dunia literasi Tanah Air.
Baca juga: 23 April Jadi Momen Hari Buku dan Hak Cipta Sedunia, Ini Dia Maknanya
Insentif untuk Penulis
Melansir dari laman Tirto, penulis sekaligus pegiat literasi, Henry Manampiring, menilai kebijakan penurunan pajak royalti ini menjadi langkah awal yang patut diapresiasi. Menurut penulis buku "Filosofi Teras" tersebut, pemerintah mulai menunjukkan perhatian terhadap kondisi ekosistem literasi dan profesi penulis di Indonesia.
“Respons saya tentu senang sekali. Ini adalah satu langkah awal positif dari kepedulian pemerintah atas ekosistem literasi,” ucap Henry Manampiring.
Henry mengatakan insentif pajak ini bisa membantu menjadikan profesi penulis lebih layak secara finansial. Ia juga berharap kebijakan tersebut dapat mendorong munculnya lebih banyak penulis lokal sehingga dunia literasi Indonesia tidak terus didominasi oleh perspektif asing dan penulis dari luar negeri.
Namun, ia menilai persoalan seperti royalti kecil, pembayaran royalti yang hanya dilakukan dua kali setahun, hingga ketidakpastian pendapatan masih menjadi tantangan besar bagi penulis di Indonesia.
Pembajakan Jadi Sorotan
Selain persoalan royalti, pembajakan buku disebut masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah. Henry menilai praktik pembajakan yang terjadi di toko fisik maupun platform online sangat merugikan penulis dan industri penerbitan secara keseluruhan.
“Setiap buku bajakan yang terjual adalah nafkah yang terenggut, tidak hanya dari penulis, tapi juga orang-orang yang bekerja di penerbitan,” kata Henry.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh penulis Trinity yang menyambut baik penurunan pajak royalti menjadi 1,5 persen. Namun, ia menilai bahwa pembajakan masih terlalu bebas karena sejauh ini belum ada penindakan hukum yang benar-benar tegas terhadap pelaku pembajakan buku.
Trinity juga menyinggung proses administrasi NPPN yang sebelumnya dinilai cukup rumit, meski pada tahun 2025 mulai lebih mudah melalui sistem Cortex.
Menulis Makin Menantang
Trinity juga menyoroti tantangan lain dalam dunia literasi Indonesia, mulai dari pajak berlapis pada proses produksi buku hingga harga buku yang semakin mahal. Menurutnya, kondisi tersebut membuat buku menjadi kurang terjangkau bagi banyak pembaca di Indonesia.
“Kalau hari ini orang menulis untuk cari duit, itu susah banget,” ujar Trinity.
Ia menyebut hanya beberapa penulis besar seperti Dewi Lestari, Leila S. Chudori, dan Eka Kurniawan yang memiliki basis pembaca kuat sehingga tetap bisa bertahan dari dunia kepenulisan.
Ia menilai bahwa persaingan dengan media sosial serta kemudahan self-publishing di platform digital tanpa ISBN membuat industri buku konvensional dan jumlah pembaca terus mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir.
Sementara itu, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa kebijakan penurunan PPh Final royalti menjadi bagian dari stimulus ekonomi semester II tahun 2026 dengan sasaran sekitar 16,6 ribu hingga 41,5 ribu penulis.
“Jadi ini mendorong supaya orang-orang yang punya kemampuan dan keahlian mau menulis buku,” pungkas Purbaya.
Baca juga: Buku-buku 100 Tahun di Venesia yang Terselamatkan dari Banjir
Nah Warginet, penurunan pajak royalti menjadi 1,5 persen memang membawa angin segar bagi para penulis Indonesia. Namun, tanpa penanganan serius terhadap pembajakan, mahalnya produksi buku, dan menurunnya minat baca, kesejahteraan penulis masih akan menjadi tantangan yang belum sepenuhnya terselesaikan.
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.