Ditegur Sejak 2019, Dua Pengurus Tambang Pasir Ilegal di Banyuresmi Garut Jadi Tersangka


Dua pengurus tambang pasir ilegal di Kecamatan Banyuresmi Garut ditetapkan jadi tersangka setelah polisi menegur sejak 2019.Mereka ditangkap aparat karena tidak memiliki izin operasi dalam pengungkapan kasus tambang Ilegal beberapa waktu lalu.

 

Dalam Press Release di Mapolres Garut, Selasa (13/6) kemarin, Kanit 1 Subdit 2 Dittipidter Bareskrim Polri AKBP Martua Silitonga menyampaikan hal tersebut kepada awak media.

 

AKBP Martua menjelaskan jika kedua warga Garut yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah pria berinisial NS dan UJA. "Keduanya masing-masing berstatus sebagai pengurus tambang ilegal dan yang punya TKP pertama," ujar Martua.

 

Tambang pasir dan batu ilegal ini ditutup, karena terindikasi ilegal yang terdapat di dua TKP berbeda. "TKP yang pertama adalah tempat pemurnian pasir dan batu. Kemudian yang kedua adalah lokasi penambangan pasir dan batu," katanya.

 

Sebelum di stop oleh tim gabungan, Martua menyebut jika pihak terkait sudah melakukan imbauan dan teguran kepada para pengelola, dimana peringatan itu kabarnya sudah disampaikan sejak tahun 2019.

 

Adapun pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk, kemudian polisi melakukan penyelidikan sejak bulan Mei dan Juni 2023 ini. Hasilnya, lokasi TKP tambang pasir dan batu ilegal ini meski termasuk kecamatan yang bisa dilakukan penambangan.

 

"Berdasarkan adanya Perda Garut Nomor 6 Tahun 2011, untuk rencana tata ruang dari tahun 2011 sampai 2031, ada 19 kecamatan di Garut yang boleh ditetapkan izin usaha pertambangan batuan," katanya.

 

"Di Perda masuk penambangan batuan. Tapi, ketika pelaku usaha tidak mengurus izin, itu akan dikenakan pasal yang tertera di Undang-undang Minerba," ucap Martua menambahkan.

 

Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi menyita sebanyak 11 truk pengangkut pasir dan batu, serta sejumlah alat berat yang digunakan para pelaku.***


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka