Sebentar Lagi Ramadhan, Umat Islam Wajib Tahu Ketentuan Bayar Fidyah Jika Hutang Puasa Belum Dibayar
Mengqadha puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam. Kewajiban ini harus ditunaikan dengan mengganti puasa yang ditinggalkan sebelum datangnya bulan Ramadan berikutnya.
Setiap umat Islam diwajibkan untuk melaksanakan ibadah puasa wajib di bulan Ramadhan. Karena ibadah tersebut termasuk rukun islam keempat yang harus dilaksanakan bagi seluruh umat Islam. Namun, adakala kondisi tertentu yang membuat seseorang tidak bisa melaksanakan puasa, seperti sakit kronis, usia lanjut, atau alasan lainnya.
Dan pada kondisi ini, seseorang wajib membayar hutang puasa ramadhan nya di bulan setelah selesai ramadhan. Namun, jika ada seseorang yang memang tidak sanggup untuk membayar puasanya, Islam mempermudah dengan membayar hutang puasa dengan Fidyah.
Di tahun ini Ramdhan akan segera tiba, bertepatan pada bulan Februari 2026. Sebelum menginjak bulan Ramadhan, umat Islam yang masih memiliki hutang puasa, diwajibkan untuk menyelesaikannya, dan jika tidak sanggup untuk membayar hutang wajib melakukan Fidyah.
Baca juga: Prediksi Awal Ramadan 2026 Menurut Kemenag dan Muhammadiyah
Ketentuan Fidyah
Adapun ketentuan Fidyah tidak semua orang bisa melakukan, syaratnya:
- Orang tua yang sudah lanjut usia, tidak kuat lagi jika melaksanakan puasa
- Seseorang yang mengalami penyakit kronis. Yang apabila tidak ada asupan makanan atau minuman membuat kesehatan nya semakin parah.
- Wanita hamil dan menyusui. Karena wanita yang sedang hamil atau menyusui khawatir dengan kondisi bayi jika melakukan puasa.
- Orang yang meninggal dunia. Seorang ahli waris bisa mengganti alm/ almrh dengan Fidyah.
Besaran Fidyah yang Harus Dibayarkan
Fidyah adalah tebusan berupa makanan pokok atau uang yang diberikan kepada fakir miskin sebagai pengganti ibadah puasa Ramadhan yang tidak dapat ditunaikan karena alasan syar'i.
Sebagaimana dikutip dari baznas.go.id, besaran atau ketentuan dalam Fidyah adalah sebagai berikut.
- Standar Takaran Fidyah
Satu hari puasa yang ditinggalkan harus ditebus dengan memberi makan satu orang miskin sebanyak 1 mud makanan pokok (sekitar 0,6 kg beras atau setara dengan makanan lain yang biasa dikonsumsi di daerah tersebut).
- Perhitungan puasa
Perhitungan Fidyah berdasarkan Hari puasa yang ditinggalkan. Jika seseorang tidak berpuasa selama 10 hari, maka fidyah yang harus dibayarkan adalah 10 x 0,6 kg = 6 kg.
- Bayar Fidyah dalam Bentuk Uang
Uang yang senilai dengan harga makanan pokok yang seharusnya diberikan kepada fakir miskin.
- Waktu Bayar Fidyah
Sesegera mungkin setelah seseorang mengetahui bahwa ia tidak mampu mengqadha puasanya, atau sebelum datangnya Ramadan berikutnya.
Baca juga: Apakah Zakat Fitrah Sudah Diterapkan Sejak Zaman Kolonial di Indonesia?
Niat Bayar Fidyah
Nawaitu an ukhrija fidyata 'an fardin min ayyami Ramadhana lillahi ta'ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan meng-qadha puasa Ramadhan, fardhu karena Allah."
Ramadhan 2026 diperkirakan jatuh pada 19 Februari 2026, berdasarkan kalender Hijriah 2026 yang diedarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia. Jadi, bagi umat islam yang masih mempunyai hutang puasa, segera untuk dibayar atau dilunaskan sebelum ramadhan berikutnya tiba.
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.