DPR Batalkan RUU Pilkada, Pilkada 2024 Ikuti Putusan MK


Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad resmi mengumumkan pembatalan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang sebelumnya direncanakan disahkan pada hari ini. Dengan pembatalan ini, pelaksanaan Pilkada serentak 2024 akan sepenuhnya mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah ditetapkan sebelumnya.

Dalam keterangan pers yang disampaikan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Dasco menegaskan bahwa pada saat pendaftaran calon kepala daerah yang dijadwalkan mulai 27 Agustus 2024, aturan yang berlaku adalah sesuai dengan keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora.

 

Isi Putusan MK yang Berlaku

Terdapat dua putusan penting dari MK yang akan menjadi acuan dalam pelaksanaan Pilkada 2024:

1. Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024: Putusan ini mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, memberikan peluang lebih besar bagi partai politik dan calon independen untuk berpartisipasi dalam kontestasi politik daerah. Perubahan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas demokrasi lokal dengan memperluas partisipasi politik masyarakat.

2. Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024: Putusan ini menetapkan bahwa usia minimal bagi calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun pada saat penetapan calon. Aturan ini dianggap sebagai upaya untuk mendorong regenerasi kepemimpinan dan memberikan kesempatan bagi generasi muda untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah.

 

Alasan Pembatalan Pengesahan RUU Pilkada

Pembatalan pengesahan RUU Pilkada terjadi setelah Rapat Paripurna DPR pada Kamis pagi tidak memenuhi kuorum yang ditetapkan. Dari total 575 anggota DPR RI, hanya 176 anggota yang hadir, dengan rincian 89 orang hadir secara fisik dan 87 orang memberikan izin untuk tidak hadir secara langsung. Selain itu, absennya perwakilan dari seluruh fraksi partai juga menjadi faktor utama tidak tercapainya kuorum tersebut.

Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa keputusan untuk membatalkan pengesahan RUU Pilkada juga didasarkan pada pertimbangan bahwa rancangan undang-undang tersebut masih memerlukan penyempurnaan lebih lanjut. "Mungkin akan di periode depan, karena kita perlu penyempurnaan-penyempurnaan yang kita rasa belum sempurna," ujarnya.

 

 

 

Sumber: tempo


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka

  • Oleh Infogarut
  • 13, Sep 2024
Kecamatan di Garut yang Underrated