Beranda Dua Orang di Selaawi Ditangkap Karena Jual Obat Keras Terbatas Tanpa Resep Dokter

Dua Orang di Selaawi Ditangkap Karena Jual Obat Keras Terbatas Tanpa Resep Dokter

3 minggu yang lalu - waktu baca 1 menit

Dua warga Kecamatan Selaawi ditangkap plolisi karena menjual obat keras terbatas (OKT) tanpa resep dokter. Pelaku RH (25) dan DS(33) diciduk polisi setelah sebulan beroperasi di area Kecamatan Selaawi. OKT ini miliki DS (33) yang kemudian dijual dan dipasarkan oleh RH (25).

Atas pekerjaannya RH (25) mendapatkan upah Rp100 ribu ditambah obat untuk dikonsumsi secara cuma-cuma. Dalam menjalankan bisnisnya yang terlaran ini DS menjual bungkusan obat dari harga Rp8000 sampai dengan Rp10.000 .

Untuk bungkusan dengan harga Rp8000 diisi oleh empat butir obat dan bungkusan Rp10.000 diisi oleh lima butir obat. Sebelum melaksanakan bisnis terlarang di Kecamatan Selaawi DS(33) ini sudah menjual obat di daerah lain. Dalam penangkapan ini polisi menyita banyak OKT.

Sebanyak 1.332 obat disita oleh polisi, mulai dari 557 butir tramadol, 510 butir hexymer, 146 butir dextromethorpan dan 119 butir trohexyphenidyl. Barang bukti lainnnya berupa uang tunai, ponsel dan kendaraan bermotor diamankan oleh polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas kejadian ini kedua tersangka dijerat pasal 435 Junto Pasal 436 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2024 tentang kesehatan, Junto Pasal 55 Junto Pasak 56 KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.