Beranda Empat Syarat Baru Pemerintah Tentang Perjalanan Jarak Jauh Pengguna Transportasi Umum

Empat Syarat Baru Pemerintah Tentang Perjalanan Jarak Jauh Pengguna Transportasi Umum

3 tahun yang lalu - waktu baca 2 menit

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 66/2021, Pemerintah akan memberlakukan empat syarat perjalanan jarak jauh pengguna alat transportasi umum. Inmendagri baru tersebut secara resmi menggantikan aturan (PPKM) level 3 untuk Nataru di seluruh Indonesia yang sebelumnya pemerintah batalkan.

Melansir dari Kompas.com empat syarat perjalanan jarak jauh untuk pengguna transportasi umum dalam InMendagri Nomor 66/2021 tesebut berikut Syaratnya.

Pertama

Pelaku perjalanan sudah wajib dua kali vaksin dan melakukan rapid test antigen 1 x 24 jam.

Kedua

Untuk orang yang belum melakukan vaksinasi dan orang yang tidak bisa melakukan vaksinasi dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.

Ketiga

Syarat perjalanan jarak jauh bagi pengguna alat transportasi umum secara teknis ada dalam aturan lebih lanjut oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional. Penumpang Transportasi Umum Maksimal 70 Persen.

Keempat

Apabila terdapat pelaku perjalanan yang positif Covid-19, maka harus melakukan isolasi mandiri (isoman) atau isolasi pada tempat yang telah pemerintah siapkan.

Kebijakan tersebut guna mencegah adanya penularan begitu pula dengan waktu isolasi diharuskan sesuai prosedur, kemudian tracing dan karantina kontak erat. Selain dalam Inmendagri Nomor 66, pemerintah mengimbau kepada seluruh jajaran pemda untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif selama periode Nataru.

Sebelumnya, Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan InMendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada Nataru. Aturan tersebut mulai berlaku pada Jumat (24/12/2021) hingga Minggu (2/1/2022).

Meskipun PPKM level 3 batal pemerintah terapkan, mereka tetap mengimbau masyarakat terus menaati protokol kesehatan (prokes) melalui penerapan 6M. 6M yang tersebut, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.