Garut Tetapkan Siaga Darurat Kekeringan dan Kebakaran Hingga 31 Oktober


Pemkab Garut menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan hingga akhir Oktober 2023. Penetapan status dalam Keputusan Bupati Garut Nomor: 100.3.3.2/KEP.599-BPBD/2023, yang berlaku sejak tanggal 31 Juli 2023.

 

Menurut Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Garut, Aah Anwar Saefuloh, Kamis menyebut penetapan status ini dipicu oleh peringatan dini dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengenai potensi kekeringan meteorologis.

 

Selain itu Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 360/Kep.405-BPBD/2023 tentang Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan di Daerah Provinsi Jawa Barat memperkuat pemberlakuan ini.

 

Kemudian dalam upaya pencegahan dan penanggulangan potensi bencana ini, BPBD Garut bekerja sama dengan perangkat daerah dengan menggerakkan semua sumber daya yang tersedia. Termasuk sumber daya manusia, sarana, prasarana, dan pembiayaan sesuai regulasi.

 

Adapun tujuan utama sinergitas ini tidak lain dalam rangka memberikan penanganan yang cepat, tepat, dan terpadu guna meminimalisir dampak dari bencana ini. Oleh sebab itu, Pemerintah mengajak seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan untuk bersatu saling mendukung dalam menghadapi potensi ancaman bencana ini.

 

Karena dengan dengan kerjasama yang kuat, bersama kita dapat mengurangi risiko serta melindungi lingkungan dan sumber daya alam yang berharga.***


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka

  • Oleh Infogarut
  • 04, May 2024
Panen Raya Jagung Tahun 2024 di Garut