Garut Wajibkan Vaksin Booster Sebagai Syarat Masuk Fasilitas Umum, Termasuk Kafe


Pemerintah Kabupaten Garut mewajibkan vaksinasi lanjutan atau booster sebagai syarat masuk fasilitas umum.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Garut nomor KS.02.05/2989/DINKES tentang Percepatan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat di Wilayah Kabupaten Garut.

Seperti dalam unggahan laman resmi @garutkab_official, setiap pengunjung yang memasuki fasilitas umum diwajibkan untuk menunjukkan keterangan telah menerima vaksinasi booster.

Salah satu poin dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Garut, Rudy Gunawan itu adalah vaksinasi booster menjadi persyaratan memasuki fasilitas publik/fasilitas umum antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, sekolah/lembaga pendidikan lainnya.

Kemudian tempat wisata, lokasi seni/budaya, restoran/rumah makan, kafe atau sejenisnya, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, terminal, dan area publik lainnya.

Pemkab Garut pun mengajak masyarakat untuk melakukan vaksinasi booster di fasilitas kesehatan terdekat yang menyediakan vaksinasi.


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka