Harga Gas 3 Kg Resmi Dinaikan Pemkab Garut Jadi Rp 19.500 per-Tabung


[Tabung gas Lpg ukuran 3 kg/Sumber: Istimewa]

Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum (LPG) atau Gas ukuran 3 Kg, resmi dinaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menjadi Rp19.500 per-tabung untuk wilayahnya.

 

Kenaikan HET Gas 3 Kg ini, tertuang dalam Keputusan Bupati Garut Nomor : 100.3.32/KEP.109-DP2ESDM/2023 Tentang Harga LPG Tabung 3 Kilogram.

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Garut, Nia Gania Karyana, Rabu (22/3/) akhirnya angkat bicara.

 

Mengutip dari keterangan resmi, Nia Gania menyampaikan, bahwa sudah hampir sepekan HET Gas LPG di pangkalan memang sedang mengalami kenaikan.

 

Seperti harga Gas 3 Kg yang menjadi Rp19.500 dari harga awal Rp16.500 yang tentu sangat  berdampak terhadap kemampuan daya beli masyarakat khususnya menjelang ramadan.

 

"Saran, rekomendasi, dan kritikan telah kami terima, dan kami menyadari betul apalagi menghadapi di bulan ramadan ini tentu terkait dengan daya beli masyarakat boleh dikatakan sangat memberatkan, ditambah harga pokok yang lain juga naik," ucap Nia Gania Karyana,' ujarnya.

 

Meski begitu, Gania menerangkan bahwa kenaikan harga ini tidak secara spontan, namun sudah sejak 2 tahun lalu sebagaimana usulan  Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas).

 

Hiswana Migas sendiri, telah mengajukan permohonan kenaikan harga kepada Pemkab Garut melalui Disperindag ESDM Garut, namun pihaknya menolak karena situasi ekonomi di Kabupaten Garut tidak sebaik saat ini.

 

Setelah itu, imbuhnya, Hiswana Migas mengajukan permohonan kembali pada tanggal 26 April Tahun 2022, namun pemerintah daerah kembali menolaknya.

 

"Nah berdasarkan hasil informasi dari berbagai pihak, hasil studi banding, hasil musyawarah, maka disampaikanlah oleh Hiswana atas naiknya operasional, kita memahami karena HET yang lama sudah sejak 2015 tidak naik, otomatis sudah 7 tahun harga eceran tertinggi itu bertengger di Rp16.500," ucapnya.

 

Ia mengungkapkan, bahwa selama 7 tahun ini telah banyak harga kebutuhan yang naik di antaranya seperti bahan bakar minyak (BBM), operasional, spare part, tarif listrik, UMR, dan yang lainnya sehingga sangat berdampak terhadap operasional di tingkat agen.

 

"Nah kemudian ada lagi pajak penjualan yang menurut informasi Hiswana itu direkapitulasi dan harus dibayar oleh agen sendiri," ujarnya.***

 

Sumber: Pemkab Garut

 

het gas lpg garut infogarut ramadan


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka