Hari Ini, Ada Diskon Pajak dan Bebas Biaya Balik Nama Kendaraan, Cek Syaratnya!


Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) kembali mengadakan Program Bebas Bea Balik Nama dan Diskon Pajak Kendaraan yang berlaku mulai 3 Juli sampai 31 Agustus 2023.

Bapenda Jabar mengimbau masyarakat yang memiliki motor dengan atas nama orang lain itu untuk segera melakukan balik nama. 

Hal ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 70 ayat (1), bahwa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) berlaku selama kepemilikannya tidak dipindah tangankan.

Jadi secara otomatis ketika BPKB sudah berpindah tangan, maka nama pemiliknya pun sudah harus segera berubah.

 

Pemutihan.jpg

 

Persyaratan untuk bisa mendapatkan program BBNKB II ini adalah sebagai berikut:

- STNK Asli

- E-KTP Asli Pemilik Baru

- SKKP/SKPD Terakhir

- BPKB Asli

- Bukti Pengalihan Kepemilikan

- Kendaraan dihadirkan di Samsat

- Bukti Hasil Cek Fisik

- Semua Berkas difotokopi

 

Adapun persyaratan diskon PKB:

- STNK Asli

- E-KTP Asli Pemilik Baru

- SKKP/SKPD Terakhir

- BPKB Asli

- Kendaraan dihadirkan di Samsat

- Bukti Hasil Cek Fisik

 

Lalu, untuk mekanisme pembayarannya itu sebagai berikut:

1. Mengambil Dokumen Arsip di Depo Arsip Samsat

2. Melakukan Pengecekan Fisik Kendaraan

3. Mendaftar dan Menyerahkan Persyaratan ke Loket Pendaftaran 

4. Membayar PNBP BPKB di Loket Pembayaran

5. Melakukan Pengecekan Kepemilikan Kendaraan di Loket Progresif

6. Mendaftar dan Menyerahkan Dokumen ke Loket Pendaftaran 

7. Petugas akan Melakukan Penetapan Besaran PKB, BBNKB (0%) dan SWKDLLJ serta PNBP STNK dan TNKB.


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka