Hasil Quick Count Pilpres 2024, Prabowo-Gibran Sementara Unggul di Berbagai Lembaga Survei
Quick count atau hitung cepat adalah kegiatan menghitung suara hasil pemilu dengan metodologi tertentu. Terdapat 81 lembaga survei bersertifikat resmi dari KPU yang membantu KPU dalam menghitung hasil suara.
Pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul sementara dalam hitung cepat (quick count) pada 3 lembaga resmi KPU, terdiri dari Lembaga Survei Indonesia, Charta Politika Indonesia, dan Versi Poltracking Indonesia, Rabu (14/2/2024).
Pada data quick count Charta Politica Indonesia, data yang masuk sebanyak 71.65% itu dirilis pada pukul 16.48 WIB. Dengan hasil, pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat 25.84%. Pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendapat 57.71%. Kemudian pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapatkan 16.43% suara.
Sementara pada Lembaga Survei Indonesia, pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul dengan perolehan 57.11% suara, pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat 25.63%, lalu pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapatkan 17.26% suara. Perolehan suara tersebut diperoleh dari penghitungan yang masuk sebanyak 65.45%, yang rilis pada pukul 16.46 WIB.
Kemudian hasil perolehan quick count Versi Poltracking Indonesia juga kembali diungguli pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebanyak 59.49% suara. Disusul pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat 23.77% suara, dan pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapatkan 16.74% suara.
Itu dia hasil sementara dari ketiga lembaga survey resmi dari KPU. Artikel akan terus di update menyusul perkembangan perhitungan suara yang masih berlangsung.
Hasil quick count ini bukanlah hasil resmi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari Kamis (15/2/2024) hingga Rabu(20/3/2024).
Penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).***
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.