Indonesia Resmi Memiliki 38 Provinsi, Papua Barat Daya Sah Jadi Provinsi Baru


Pada hari Kamis (17/11), DPR RI dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta mengesahkan Rancangan Undang-Undang mengenai Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi undang-undang. Kini, Indonesia resmi menjadi 38 provinsi. 

Pengesahan Papua Barat Daya menjadi provinsi ini disambut kebahagiaan oleh masyarakat Sorong Raya, Papua. Hal ini menjadi tonggak sejarah bagi masyarakat, khususnya masyarakat Papua.

Namun, seperti dilansir dari kompas.com, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, berharap semua pihak tidak berlarut dalam kegembiraan, tetapi kehadiran provinsi baru ini menandakan bahwa tugas bersama semakin banyak ke depan.

"Masih banyak kerjaan ke depan yang memerlukan kolaborasi kita semua, baik pemerintah, kemudian daerah, dan tentunya juga dari DPR dan DPD RI, semua pemangku kepentingan," tutur dia. 

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi,  menyebut tujuan pemekaran ini adalah untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, mempercepat kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan harkat dan martabat Orang Asli Papua. 

Disahkannya RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi undang-undang agar kebijakan otonomi khusus bagi Provinsi Papua tidak hanya mengatasi permasalahan konflik, tetapi juga bisa mempercepat pembangunan.


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka