ADVERTISEMENT
Beranda Jabar Punya Dua Kawasan Ekonomi Khusus Baru KEK Subang dan KEK Patimban

Jabar Punya Dua Kawasan Ekonomi Khusus Baru KEK Subang dan KEK Patimban

1 hari yang lalu - waktu baca 1 menit

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah kawasan terbatas yang masih dalam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diperuntukkan khusus menyelenggarakan fungsi perekonomian dan diberikan fasilitas tertentu untuk menunjang kegiatan perekonomian.

Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus telah menyetujui usulan pembentukan KEK baru yang dua diantaranya berada di Provinsi Jawa Barat. KEK Jawa Barat ini berada di bagian utara Jawa Barat yakni Kabupaten Subang. Dua KEK Jawa Barat ini ialah KEK Subang dan KEK Patimban yang diharapkan bisa mendorong ekonomi di kawasan Jabar Utara yakni Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan (CIAYUMAJAKUNING).

Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menyebutkan bahwa pihak Pemprov Jabar terus mengusahakan percepatan pembangunan KEK di Jawa Barat agar segera disetujui oleh Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus. Bey berharap dengan adanya dua KEK ini bisa menjadi pusat inovasi industri dan teknologi di Jabar sehingga dapat menaikan daya saing ekonomi provinsi di kancah nasional dan internasional. Bey juga berharap dengan adanya dua KEK baru ini dapat banyak menarik investor nasional dan global.

 

Meskipun sudah disetujui oleh Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Bey Machmudin masih menungggu penetapan KEK Subang dan KEK Patimban dari Pemerintah Pusat melalui peraturan pemerintah. KEK Subang dan KEK Patimban memiliki daya tarik yang tinggi untuk menarik para investor. Berdasarkan catatan DPMPTSP Jabar dari tahun 2021 hingga periode I tahun 2024 total realisasi investasi di Ciayumajakuning khususnya Subang sudah mencapai Rp16.3 triliun

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.