Jelang Peresmian, Disparbud Garut Ajak Seluruh SKPD Benahi Tata Kelola Situ Bagendit


Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Garut mengajak seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) bersama-sama membenahi tata kelola maupun pengembangan kawasan wisata Situ Bagendit.

"Diharapkan (SKPD) bisa memetakan apa yang bisa dilakukan, dikerjakan, terkait pengembangan penataan Situ Bagendit," kata Sekretaris Disparbud Kabupaten Garut Ma'mun saat kegiatan Expose Pengelolaan DTW di kawasan wisata Situ Bagendit, Kecamatan Banyuresmi, Garut, Sabtu (28/5/2022).

Kegiatan yang dihadiri oleh 15 SKPD di lingkungan Pemkab Garut itu membahas terkait pengembangan dan penataan, kemudian dilanjutkan peninjauan kawasan wisata Situ Bagendit.

Ma'mun mengajak SKPD yang terlibat dalam kegiatan itu dapat berkontribusi untuk pengembangan penataan Situ Bagendit, sebelum nantinya diresmikan yang rencananya akan dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi.

Ia berharap, melalui kegiatan ini  dinas terkait dapat memetakan apa yang harus dilakukan dalam pengembangan objek wisata Situ Bagendit, baik itu pada bidang infrastruktur maupun dalam hal kebersihan.

"Ada yang berkaitan dengan kebutuhannya dengan pengembangan, infrastruktur, ada yang berkaitan dengan pemberdayaan usaha, masyarakat, ada yang berkaitan dengan pengembangan sarana dan prasarana seperti misalnya pembersihan situ," ujarnya. 

Ia menyampaikan, saat ini objek wisata Situ Bagendit masih dikelola oleh Disparbud Garut sebelum nantinya akan dilakukan penyerahan aset dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia. 

Untuk ke depannya, pengelolaan bisa saja masih oleh Disparbud Garut ataupun bekerja sama dengan pihak ketiga yang sudah memiliki pengalaman baik dalam mengelola objek wisata.

"Pihak swasta yang memiliki pengalaman sukses untuk melakukan pengelolaan kawasan wisata secara nasional, bahkan mungkin harapannya berpengalaman mengelola wisata berkelas dunia seperti itu," katanya.

Ma'mun menambahkan, jika pengelolaan melibatkan pihak ketiga, pemetaan masih tetap dilakukan oleh dinas terkait, khususnya dalam penyusunan kerangka acuan kerja yang nanti menjadi dokumen kerja sama.


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka