Kampung Dukuh : Menuju Warisan Budaya Tak Benda Nasional


Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) atau intangible cultural heritage berdasarkan keterangan UNESCO adalah praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, kemampuan seperti instrumen, objek, artefak dan ruang budaya yang berkaitan dengan masyarkat atau kelimpik yang diwariskan secara turun temurun, dari satu generasi ke generasi launnya sehingga terus diciptakan emabil dengan sebaga8i respon lingkungan sekitar.

Kabupaten Garut memiliki beberapan WBTb, salah satunya adalah Tata Ruang Kampung Adat Dukuh. Saat ini Kampung Dukuh merupakan satu dari tiga puluh enam Warisan Budaya Tak Benda Provinsin Jawa Bara tahun 2024. Kampung Dukuh sudah diajukan menjadi Warisan Budaya Tak Benda pada tahun 2023 dan ditetapkan oleh ahli WBTb pada 20 Februari 2024.

Kepala Dinas Pariwasata dan Kebudayaan Garut, Luna Aviantrini mengatakan bahwa ia senang dan siap mendukung agar Tata Ruang Kampung Adat Dukuh ini menjadi bagian dari Warisan Budaya Tak Benda Nasional. Kampung Dukuh memiliki tata ruang yang sama dan bertahan hingga saat ini. Kampung Dukuh Dalam merupakan pusat tradisi yang terdiri dari 40 unit bangunan yang terdiri dari masjid, bale adat, madrasah, bumi alit hingga tempat mandi yang disebut denga Mandi Cebor Opat Puluh.

Menurut Luna Aviantrini, tata ruang Kampung Dukuh perlu dijadikan sebagai Warisan Budaya Tak Benda karena jumlah, bentuk, bahan dan letaknya tidak pernah berubah dan terus dilestarikan. Selain itu, aturan yang ditetapkan disana tidaklah berubah, terus ditaati sejak zaman nenek moyang. Uniknya lagi, peraturan yang ditetapkan di sana banyak yang bertujuan untuk menjaga kelestarian alam.


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka