Kapan Hasil Pemilu 2024 Diumumkan?


Hingga saat ini rekapitulasi suara hasil pemilu masih berlangsung, lalu kapan final hasil suara diumumkan? Berdasarkan jadwal yang telah disusun oleh pihak KPU hasil resmi Pemilu 2024 akan diumumkan pada 20 Maret 2024. Hal in sesuai dengan Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Menurut undang-undang tersebut hasil suara pemilihan umum Presiden, DPR hingga DPD akan ditetapkan 35 hari setelah pelaksanaan hari pemungutan. Sedangkan untuk hasil suara DPRD Provinsi hasil perolehan suara paling lambat diumumkan 25 hari setelah pemungutan suara. Sedangkan untuk hasil perolehan suara DPRD Kota/Kabupaten akan diumukan pada 20 hari setelah pemungutan suara berlangsung.

Sesuai dengan PKPU No.3/2022 untuk skema 1 putaran, maka tahapan pemilu akan seperti berikut :

Pemungutan dan Perhitungan Suara :

  1. Pemungutan suara : Rabu, 14 Februari 2024

  2. Pengitungan suara : Rabu-Kamis, 14 - 15 Februari 2024

  3. Rekapitulasi hasil penghitungan suara : Kamis - Rabu, 15 Februari - 20 Maret 2024

Penatapan Hasil Pemilu:

Penetapan hasuk Pemilu dilaksanakan jika :

  1. Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambar setelah 3 hari KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai permohonan perselisihan hasil pemilu

  2. Terdapat permohonan selisih hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah keputusan Mahkamah Konstitusi dibacakan

Pengucapan Sumpah atau Janji

  1. Presiden dan Wakil Presiden : 20 Oktober 2024

  2. DPR RI dan DPD : 1 Oktober 2024

  3. DPRD Provinsi, Kota, Kabupaten : Disesuaikan dengan msa jabatan anggota DPRD di daerah masing-masing.


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka

  • Oleh Infogarut
  • 23, Apr 2024
Tahapan Pilkada Kabupaten Garut 2024