Ketahuan WFO, Satgas COVID-19 Garut Menyegel 3 Pabrik


Satgas COVID-19 Kabupaten Garut sempat menyegel 3 pabrik besar di Garut kala PPKM Darurat pada Rabu (7/7). Satgas COVID-19 menyegel ketiga pabrik ini karena menduga pabrik-pabrik tersebut menerapkan kerja WFO pada karyawan.

Sugeng Hariadi, selaku Wakil Kepala Satgas COVID-19 Garut mengatakan Satgas menjerat ketiga pabrik dengan tindak pidana ringan. Satgas COVID-19 menjerat 3 pabrik tersebut dengan pasal 21i ayat 2 huruf D Perda Jawa Barat nomor 5 tahun 2021.

"Ada tiga pabrik besar di kawasan Garut ini yang terpaksa kami tindak tegas dengan dilakukan penyegelan. Hal ini kami lakukan karena ketiganya telah melanggar aturan yang kita berlakukan di masa PPKM darurat ini," ujar Sugeng melansir dari Pikiran Rakyat pada Rabu (7/7).

Ketiga pabrik yang Satgas COVID-19 segel ini meliputi  PT. Chang Shin Reksa Jaya di Kecamatan Leles serta. PT. Danbi International dan PT. Daux Cosmetic yang berlokasi di Kecamatan Karangpawitan. PT. Chang Shin Reksa Jaya sendiri merupakan pabrik yang memproduksi sepatu. Sedangkan PT. Danbi Internasional dan PT. Daux Cosmetic memproduksi bulu mata palsu.

Selain menyegel 3 pabrik besar di Garut, Satgas COVID-19 juga memberikan sanksi dan denda pada pabrik-pabrik di atas. Ketiga pabrik tersebut mendapat sanksi berupa penjara maksimal selama 3 bulan dan denda maksimal Rp. 50 juta.

Sugeng mengatakan, pabrik ini mendapat sanksi karena melanggar aturan PPKM Darurat berupa pelaksanaan kerja dengan seluruh karyawan bagi perusahaan esensial. Sedangkan, peraturan PPKM Darurat hanya mengizinkan pengerjaan karyawan sebanyak 50% pada perusahaan esensial.

Sebelumnya, Pemkab Garut menyatakan akan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar aturan PPKM Darurat. Pada Selasa (6/7), PN Garut sempat menyidang 7 pelanggar PPKM Darurat dengan denda Rp. 150 Ribu hingga Rp. 3 Juta.

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka