Garut Perpanjang Status Darurat Bencana Alam Sampai 21 Mei di Tiga Kecamatan


Kabupaten Garut pada 27 April 2024 diguncang gempa dengan kekuatan 6,2 SR. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Garut menentapkan status darurat bencana alam di Kabupaten Garut selama 14 hari sejak tanggal 28 April 2024.

Namun, status darurat bencana alam ini diperpanjang di tiga kecamatan dikarenakan adanya pergerakan tanah. Ketiga kecamatan yang masih menetapkan status darurat bencana adalah Kecamatan Banjarwangi, Kecamatan Cisompet, dan Kecamatan Pakenjeng.

Perpanjangan status darurat bencana alam ini dilakukan dikarenakan distribusi pekerjaan perbaikan infrastruktur yang rusak akibat gempa bumi, pergerakan tanah dan longsor belum merata. Saat ini proses perbaikan infrastruktur masih terus dilakukan.

Perpanjangan status darurat bencana alam merupakan salah satu usaha penanggulan bencana yang dapat dilakukan untuk mencegah kerusakan dan hal-hal yang dapat membahayakan masyarakat sekitar. Salah satu usaha penanggulan bencana yang sedang berlangsung adalah relokasi 70 unit rumah warga di area yang terjadi pergerakan tanah.


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka