Pelaku Pembunuhan Lansia di Cilawu Garut Berhasil Ditangkap


Kasus pembunuhan keji yang menewaskan seorang kakek berusia 74 tahun yang terjadi di Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu akhirnya menemukan titik terang. Setelah melakukan penyelidikan akhirnya polisi menangkap dua pelaku pembununah keji tersebut.

Polres Garut berhasil menetapkan tersangka yakni TT (34) dan HH (19), salah satu diantara mereka merupakan anggota geng motor. Kedua pelaku melarikan diri keluar kota hingga akhirnya kedua pelaku ini ditangkap di kota yang berbeda yakni Kota Bandung dan Bekasi.

TT(34) yang merupakan warga Kecamatan Cilawu ini berhasil ditangkap di Kota Bandung, sedangkan HH (19) warga Kecamatan Garut berhasil ditangkap di Bekasi. Berdasarkan keterangan para pelaku motif aksi pembunuhan adalah dendam TT (34) kepada sang kakek.

Di tahun lalu kakek yang merupakan korban ini pernah menganiaya kakak TT (34) dan setelah kejadian itu TT (34) sudah berniat untuk melakukan balas dendam. Saat ini pelaku sudah ditahan oleh polisi untuk menjalani proses hukum. Kedua pelaku dijerat oleh pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan maksimal hukuman mati atau seumur hidup.


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka